Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Ilustrasi mobil listrik Toyota. (Istimewa)
Solopos.com, JAKARTA - Toyota berencana menginvestasikan Rp28 triliun untuk investasi mobil listrik di Indonesia.
Rencana tersebut diketahui dari kesepakatan kerja sama yang telah ditandatangani Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto dengan Ministry of Economy, Trade, and Investment (METI) Jepang, Hiroshige Seko di Osaka, Jepang.
Toyota sendiri akan melakukan pengembangan terhadap mobil ramah lingkungan. Pada tahap awal, Toyota sebagai produsen terbesar di Indonesia, akan mengembangkan kendaraan berbasis listrik khususnya mobil bertenaga hybrid untuk pasar otomotif Indonesia.
Langkah investasi ini, merupakan salah satu upaya dari Toyota untuk mendukung rencana lahirnya Perpres mobil listrik di Indonesia. Terlebih Indonesia telah menjadi salah satu pasar potensial bagi Toyota Motor Corporation.
Dalam beberapa pameran, Toyota Astra Motor juga telah memamerkan Mirai kendaraan bahan bakar hydrogen, Prius Hybrid, serta Camry hybrid yang menjadi kendaraan ramah lingkungan yang telah dipasarkan di Indonesia.
Pemerintah dalam waktu dekat dikabarkan akan meluncurkan Perpres mobil listrik yang akan mengatur hadirnya mobil listrik di Indonesia. Bahkan Menteri Perindustrian telah menyebut peraturan presiden tersebut telah selesai dirancang dan tinggal menunggu peluncurannya saja.
"Sudah (perpres) sudah selesai dalam pembahasan, kita tunggu saja, semoga bulan depan sudah bisa diluncurkan oleh pemerintah," ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia juga menjelaskan, saat ini Perpres mobil listrik tersebut akan diluncurkan berbarengan dengan paket PPnBM dan Super Deductible Tax yang akan menjadi \'senjata\' bagi pemerintah untuk mendorong poplasi mobil listrik.
Rencananya aturan Perpres mobil listrik ini akan dikeluarkan bersamaan dengan paket dari PPNBM dan super deductable tax dimana mobil listrik yang akan dipasarkan akan mendapat insentif pengurangan pajak diatas 100 persen.
Super deduction tax merupakan insentif pajak yang diberikan dengan memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh) agar PPh yang dibayarkan badan usaha lebih kecil. Insentif fiskal ini rencananya diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.
Dengan hadirnya Perpres mobil listrik yang lengkap dipastikan harga kendaraan ramah lingkungan ini akan lebih terjangkau bagi konsumen di Indonesia. Langkah ini merupakan kebijakan yang juga dijalankan banyak negara sebagai langkah mempercepat pertumbuhan mobil listrik.
Meski akan menjadi angin segar, Prepres mobil listrik yang akan dibarengi dengan PPNBM dan super deduction tax. “Kami masih menunggu penandatanganan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengimplementasikan super deduction tax. Implementasinya semester pertama tahun ini,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.