Parliamentary Threshold Masih Terus Dibahas, Bahlil Nilai 5% Angka Ideal
Bahlil Lahadalia menyebut parliamentary threshold ideal berada di angka 5%, meski pembahasan lintas partai belum menghasilkan keputusan final.
Petugas melakukan penyambungan kabel fiber optik Indihome dengan menggunakan alat \'splicer\' di Desa Seuneubok Teungoh, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh, Senin (11/12)./Antara-Syifa Yulinnas
Harianjogja.com, JAKARTA—IndiHome mendapatkan sorotan di Twitter, kali ini dari salah satu anggota Ombudsman, Alvin Lie.
Pemilik akun @alvinlie21 ini menanyakan apakah prosedur berhenti berlanggangan Indihome sedemikian rumit dan ada ancaman pelanggan diserahkan ke kejaksaan.
“Mohon tanggapan & penjelasan @TelkomIndonesia & @IndiHome Apakah benar prosedur berhenti berlanggangan Indihome sedemikian rumit plus pakai ancaman bahwa Pelanggan akan diserahkan kepada Kejaksaan?” seperti yang dikutip JIBI, Kamis (23/7/2020).
Mohon tanggapan & penjelasan @TelkomIndonesia & @IndiHome
— Alvin Lie ? (@alvinlie21) July 23, 2020
Apakah benar prosedur berhenti berlanggangan Indihome sedemikian rumit plus pakai ancaman bahwa Pelanggan akan diserahkan kepada Kejaksaan? pic.twitter.com/WJLpMG3wcU
Agus Winarno, Vice President Customer Care IndiHome pun menanggapi pesan tersebut. “Kami sampaikan bahwa proses berhenti berlangganan bisa dilakukan melalui 147 dan tidak harus datang ke Plasa Telkom,” tuturnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia.
BACA JUGA: Kasus di DIY Kian Banyak, Tanda Gunung Es Covid-19 Mulai Terkikis
Dia mengatakan proses permintaan berhenti berlangganan biasanya dilakukan pelanggan di awal, tengah atau akhir bulan sehingga masih ada pemakaian Indihome dari tanggal 1 sampai dengan tanggal pelanggan mengajukan permintaan berhenti berlangganan.
“Untuk itu sebelum diproses lebih lanjut, pelanggan perlu membayar biaya pemakaian sejumlah hari yang dipakai [prorata],” terangnya.
Dia menjelaskan pembayaran bisa dilakukan di Plasa Telkom atau di Bank tempat pelanggan biasa membayar tagihan Indihome. Agus juga menjelaskan peran kejaksaan sebagaimana dipertanyakan Alvin Lie. Menurut dia, IndiHome bekerja sama dengan beberapa pihak salah satunya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
BACA JUGA: Kecewa PDIP Pilih Gibran, Ini Curhat Blak-blakan Hadi Rudyatmo
Kerja sama itu bertujuan membantu perusahaan menagih pelanggan yang sudah menunggak (bad debt) lebih dari satu tahun (12 bulan).
“Bentuknya berupa surat permintaan kepada pelanggan untuk dapat menyelesaikan kewajibannya. Untuk Pak Alvin Lie, akan kami jelaskan secara pribadi terkait pertanyaan beliau,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Bahlil Lahadalia menyebut parliamentary threshold ideal berada di angka 5%, meski pembahasan lintas partai belum menghasilkan keputusan final.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 23 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 23 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.