TikTok Hapus 380.000 Video di AS yang Langgar Kebijakan Ujaran Kebencian

Hadijah Alaydrus
Hadijah Alaydrus Jum'at, 21 Agustus 2020 11:37 WIB
TikTok Hapus 380.000 Video di AS yang Langgar Kebijakan Ujaran Kebencian

Antarmuka aplikasi berbagi konten video TikTok

Harianjogja.com, JAKARTA - TikTok telah menghapus lebih dari 380.000 video di Amerika Serikat karena melanggar kebijakan ujaran kebencian sepanjang tahun ini. Aplikasi, milik ByteDance China, juga mengatakan telah melarang lebih dari 1.300 akun karena mengunggah konten kebencian.

TikTok mengatakan dalam sebuah posting blog, Kamis (20/8/2020) mengungkapkan bahwa perusahaan telah bertindak untuk menghapus konten yang tidak sesuai, seperti pelecehan berbasis ras.

Dikutip dari Channel News Asia, TikTok juga menegaskan pihaknya tidak memiliki toleransi pada kelompok-kelompok yang terorganisir memberikan ujuran kebencian dan pada konten yang menyangkal tragedi kekerasan seperti Holocaust atau perbudakan.

TikTok tengah berada dalam pengawasan ketat pemerintah AS atas praktik moderasi kontennya.

BACA JUGA : Sebelum Buka Aplikasi TikTok, Ketahui Ini Dulu!

Presiden AS Donald Trump telah mendesak ByteDance minggu lalu untuk mendivestasi saham dan operasi TikTok di Negeri Paman Sam dalam waktu 90 hari ke depan.

Kebijakan ini dilakukan Trump untuk meningkatkan tekanan pada perusahaan China tersebut atas kekhawatiran tentang keamanan data pribadi penggunanya.

Pejabat AS telah menyatakan keprihatinan bahwa informasi tentang pengguna dapat diteruskan ke pemerintah China. TikTok sendiri berulang kali membantah dugaan memberikan data penggunanya di AS kepada pemerintah China.

BACA JUGA : Dituduh Menjadi Mata-mata China, TikTok Buka Suara 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online