Kemenkes Siapkan Masker dan Oksigen untuk Warga Terdampak Karhutla
Kemenkes mengirim ratusan ribu masker dan oksigen untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat asap karhutla yang berdampak pada 7 provinsi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai kebutuhan akan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) makin urgensi di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Mariam F Barata mengatakan saat ini pemerintah tengah mengupayakan agar payung hukum dapat segera hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi.
BACA JUGA : Serangan Siber Menyasar Media di Tanah Air Diperkirakan
“RUU PDP makin diperlukan seiring dengan penetrasi pengguna internet yang menginjak angka 171,17 juta jiwa atau 64,8 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Belakangan ini, baik di dalam maupun di luar negeri telah terjadi banyak kasus pelanggaran data pribadi yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat,” ujarnya lewat diskusi virtual, Senin (9/11/2020)
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terdapat beberapa prinsip yang tertuang dari RUU perlindungan data pribadi tersebut, seperti pengumpulan data akan dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, patut, dan transparan.
“Selain itu, UU ini akan menjamin hak pemilik data pribadi, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan terdapat syarat sah dari pemrosesan data pribadi seperti harus memiliki persetujuan pemilik data dan dapat memenuhi kewajiban perjanjian, dalam hal pemilik data pribadi merupakan salah satu pihak atau memenuhi permintaan pemilik data pribadi saat melakukan perjanjian. Adapun, dia mengatakan alur penanganan kebocoran data pribadi yang dilakukan oleh Kominfo.
BACA JUGA : Gawat, RS Jadi Sasaran Kejahatan Siber di Tengah Pandemi
“Pertama, pengendali data pribadi mengirimkan formulir laporan dugaan kebocoran data pribadi. Setelah itu, Kominfo akan melakukan analisa terhadap hasil pengisian formulir laporan tersebut,” katanya.
Dia pun melanjutkan bahwa bila hasilnya sudah diterima dan memang adanya kebocoran data pada pengguna, maka akan ada panggilan kepada pengendali data pribadi untuk menjelaskan dan menyampaikan regulasi yang harus dipenuhi.
Selanjutnya, Kominfo akan mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan yang ada. Kemudian, setelah itu mereka akan menetapkan sanksi administratif dan rekomendasi kepada pengendali data pribadi.
“Bila hasil investigasi terdapat unsur pidana akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum [APH]. Namun, Kominfo tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil perbaikan yang dilakukan oleh pengendali data pribadi,” ujar Mariam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kemenkes mengirim ratusan ribu masker dan oksigen untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat asap karhutla yang berdampak pada 7 provinsi.
Mengenang konser Guruh Gipsy di Synchronize Fest 2025 yang menjadi penampilan pertama dan terakhir Guruh Sukarnoputra bersama personel asli.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda selanjutnya menghadapi Malaysia dan Bangladesh di Grup A.
Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Guruh Soekarnoputra yang meninggal pada usia 73 tahun di Jakarta.
Menaker Yassierli mendorong generasi muda memperkuat kompetensi, reskilling, upskilling, dan kemampuan adaptasi menghadapi perubahan dunia kerja.
Siswa SRMA 19 Bantul diajak aktif di lingkungan dan mengembangkan kemampuan agar mampu menjadi penggerak sekaligus mengurangi urbanisasi.