Selundupkan 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak MV King Sun Jadi Tersangka
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Prdouk DFSK. /Antara.
Harianjogja.com, JOGJA--PT Sokonindo Automobile yang menaungi DongFeng Sokon Indonesia (DFSK) memberikan jaminan garansi tujuh tahun/150.000 kilometer untuk seluruh model mobil penumpang, meliputi Glory 580, Glory 560, dan Glory i-Auto.
Garansi tujuh tahun/150.000 kilometer (yang lebih dahulu dicapai), akan menanggung seluruh kerusakan komponen mesin, transmisi, kelistrikan, dan bagian body yang disebabkan kecacatan komponen dan kesalahan pemasangan pabrik.
"DFSK menghadirkan garansi ini untuk membuktikan sekaligus menjamin kendaraan-kendaraan yang diproduksi memang benar-benar berkualitas dan mendapatkan jaminan kualitas selama tujuh tahun atau 150.000 kilometer," kata PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi dalam siaran pers, Minggu.
BACA JUGA : DFSK Kenalkan Glory 580 pada Khalayak DIY
"Garansi diharapkan bisa memberikan ketenangan dan rasa nyaman selama berkendara tanpa harus was-was memikirkan kerusakan yang akan ditimbulkan karena kesalahan produksi," kata Achmad Rofiqi.
Nantinya garansi itu akan mengganti dan memperbaiki kerusakan dengan cara mengganti komponen rusak dengan parts baru secara cuma-cuma, alias gratis.
Proses klaim garansi bisa diakses seluruh pemilik Glory 580, Glory 560, dan Glory i-Auto dengan membawa kendaraannya ke bengkel resmi, serta membawa kartu identitas, STNK, dan buku perawatan yang di dalamnya terdapat surat-surat garansi.
Proses garansi bisa diketahui maksimal dua jam dan lama pengerjaan akan bervariasi tergantung pada jenis kerusakan.
BACA JUGA : DFSK Nyatakan Siap Bersaing
DFSK menyebut bahwa garansi itu akan menjaga nilai jual kembali mobil dan jika pemilik kendaraan penumpang DFSK menjual mobilnya sebelum tujuh tahun, maka garansi itu dapat diteruskan pemilik selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Tim SAR masih mencari lima penumpang KMP Putri Yasmin yang belum ditemukan setelah kapal terbakar di Selat Lombok, NTB.
KPK menggeledah Kanwil Pajak Surakarta dan sejumlah lokasi di empat daerah terkait kasus pajak Banjarmasin. Emas 1,3 kg turut disita.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.