Citilink Buka 5 Rute Baru di Juli 2026, Jogja Jadi Hub Strategis
Citilink resmi membuka 5 rute baru mulai Juli 2026. Jogja jadi pusat konektivitas penerbangan domestik ke berbagai wilayah.
Ilustrasi SIM Card/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM (SIM Card) diminta untuk menjual produknya dalam keadaan tidak aktif.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli menjelaskan hal ini sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar. Imbauan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” kata Ramli dalam siaran pers, Sabtu (10/7/2021).
Dia menuturkan saat ini di Indonesia pengguna Kartu SIM aktif secara nasional mencapai 345,3 juta. Pengguna melebihi jumlah penduduk, karena tiap orang bisa memiliki lebih dari satu nomor.
Dirjen PPI Kementerian Kominfo menjelaskan PM Kominfo No. 5/2021 yang mulai diberlakukan pada bulan April 2021 itu mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Pengaturan itu bukan tanpa tujuan, sebab saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung meningkat.
“Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu [melalui PM Kominfo 5/2021], di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini pengguna aktif media sosial di Indonesia mencapai 170 juta jiwa. Dari banyaknya jumlah tersebut, rata-rata memanfaatkan over the top dan berbagai aplikasi digital untuk kehidupan sehari-sehari.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi. Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Citilink resmi membuka 5 rute baru mulai Juli 2026. Jogja jadi pusat konektivitas penerbangan domestik ke berbagai wilayah.
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026
Media Jepang menyoroti fenomena ratusan WNI yang menggunakan nama karakter anime seperti Naruto, Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke berdasarkan data Dukcapil Semest
Korban tewas gempa magnitudo 7,4 di Kolombia bertambah menjadi 265 orang. Sebanyak 3.494 warga terluka dan 496 lainnya masih dinyatakan hilang.
EcoTank Epson tembus penjualan 100 juta unit secara global. Indonesia menjadi negara pertama yang memperkenalkan teknologi printer tangki tinta Epson.