Pemerintah Perketat Larangan Bakar Lahan, Pelanggar Terancam Pidana
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Aktivitas jual beli di showroom mobil bekas Putra Jambul Auto, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, milik Lilik Windiyanto, Minggu (12/7/2020)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, JOGJA - Banyak orang memilih cara kredit saat membeli mobil baru idamannya. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan budget keuangan yang harus diatur untuk dapat memenuhi semua kebutuhan.
Namun begitu, tidak langsung pengajuan kredit mobil disetujui oleh pihak bank atau leasing. Ada beberapa hal yang bikin kamu tidak bisa membeli mobil baru dengan cara menyicil, berikut penjelasannya seperti dilansir dari Toyota Astra, Selasa (11/1/2022) :
1. Kena Blacklist Bank Indonesia
Sebagai pengawas transaksi keuangan nasional, Bank Indonesia (BI) memiliki sistem pendataan otomatis ketika kamu menggunakan fasilitas kredit bank dan lembaga keuangan.
Kamu harus memastikan bahwa tidak ada cicilan kredit personal yang bermasalah, terutama kartu kredit.
Jika pengguna fasilitas keuangan memiliki masalah seperti belum melunasi tagihan kartu kredit atau kredit konsumtif, kamu akan berada dalam pantauan BI, bahkan masuk dalam daftar blacklist.
2. Penghasilan Belum Mencukupi
Saat pengajuan, pihak leasing memiliki tim analisa keuangan untuk menentukan apakah pendapatan kamu layak untuk pengajuan kredit mobil idaman. Bank akan melihat apakah kamu memiliki kewajiban rutin seperti tagihan kartu kredit atau kredit lainnya.
Kewajiban tersebut akan menurunkan plafon cicilan perbulan yang boleh diajukan. Kalau tidak mencukupi, ada potensi kredit mobil kamu ditolak.
3. Syarat Tidak Lengkap
Ada beberapa dokumen yang harus kamu lampirkan saat mengajukan kredit mobil. Beberapa dokumen tersebut antara lain fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi rekening listrik dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terakhir. Pastikan tidak ada masalah, seperti perbedaan nama dan alamat antar dokumen, atau kamu tinggal di rumah kontrakan. Jika dokumen tersebut tidak dapat terpenuhi, maka pengajuan kredit mobil baru kamu tidak dapat diterima oleh leasing.
4. Tidak Kooperatif Saat Proses Pengajuan
Banyak tahapan yang harus kamu lalui sebelum akhirnya pengajuan kredit mobil disetujui oleh lembaga pembiayaan. Selama proses berlangsung, kamu harus dapat memperlihatkan itikad baik. Jangan pernah berusaha untuk memberikan informasi yang tidak tepat, bahkan sampai melampirkan data palsu. Segera angkat telepon ketika pihak bank atau leasing melakukan survey. Izinkan tim survey yang mau masuk ke dalam rumah agar proses pemeriksaan bisa berlangsung tanpa kendala.
5. Bad Credit History
Sejarah utang kamu akan tercatat dengan baik di database BI. Sesuai prosedur, pihak bank cenderung bersikap skeptis dan ekstra hati-hati, apalagi kalau kamu pernah memiliki sejarah catatan pembayaran cicilan utang yang buruk di masa lalu. Catatan buruk tersebut bisa dihapus asalkan kamu sanggup menyelesaikan terlebih dulu tunggakan pinjaman di masa lalu. Sesudah itu, kamu bisa mengajukan kembali kredit pembelian mobil baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggaungkan semangat literasi melalui bedah buku Homepower
Pendapatan transfer Kulonprogo turun Rp114,66 miliar pada APBD Perubahan 2026. DPRD meminta Pemkab mengubah strategi fiskal.
Sejumlah investor menggugat Selena Gomez terkait startup kesehatan mental Wondermind. Mereka menuding ada penyesatan informasi bisnis dan menuntut pengembalian
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada orang yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat menyeret keluarga hingga lingkungan sekitar.
Polresta Cilacap mengungkap dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan 24 korban selama 11 tahun. Polisi membuka posko pengaduan.