KA Bandara YIA 27 September: Cek 24 Jadwal ke Jogja dan YIA
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 27 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). /Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Harianjogja.com, JOGJA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menekankan telah melakukan koordinasi antarlembaga untuk mengawasi transaksi antara penyedia platform Non Fungible Token (NFT) serta masyarakat yang tengah antusias menyambut fenomena ini.
Koordinasi dilakukan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) sebagai lembaga penanggung jawab dalam tata Kelola perdagangan aset kripto.
“Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya,Minggu (16/1/2022).
Dedy juga mengingatkan agar para penyedia platform transaksi NFT dapat mengikuti ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.
Adapun regulasi yang dimaksud oleh Dedy yaitu UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.
Dalam aturan itu mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
“Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” tegas Dedy.
Ia tak lupa mengimbau masyarakat agar cermat dalam mengikuti perkembangan tentang aset kripto dan NFT yang akhir- akhirnya menjadi pembicaraan hangat masyarakat.
NFT menjadi semakin marak dibicarakan usai seorang pria bernama Ghozali asal Semarang berhasil meraup Rp13 miliar setelah menjual foto selfie di situs OpenSea yang menjadi situs jual beli NFT.
“Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,” kata Dedy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 27 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Cek harga emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian beserta harga buyback dalam berbagai ukuran, dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Kata oke ternyata punya sejarah sejak 1839. Istilah OK pertama kali tercatat di Boston Morning Post sebagai singkatan jenaka.
AI mengubah pendidikan tinggi Tiongkok. Ribuan jurusan ditutup atau ditunda, sementara kampus membuka program chip, robotika, dan AI.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang secara resmi meluncurkan perluasan gerakan “Blonjo Warung Tonggo”.
Kapan waktu terbaik membeli tiket pesawat? Simak jarak ideal pemesanan domestik dan internasional serta hari yang bisa dicoba.