Polisi Tidur Bisa Bikin Cedera

Jumali
Jumali Selasa, 18 Januari 2022 08:57 WIB
Polisi Tidur Bisa Bikin Cedera

Ilustrasi pembangunan perumahan mewah/Bisnis Indonesia-Dedi Gunawan

Harianjogja.com, JOGJA - Polisi tidur saat ini banyak ditemui di pemukiman. Meski tujuannya baik, tapi keberadaan polisi tidur tidak selamanya baik. Tidak jarang keberadaan polisi tidur justru menimbulkan cedera.

Sebab, karena kurangnya pengetahuan dan empati pada pengendara, masyarakat serta membuat polisi tidur tanpa aturan jelas. Baik soal bentuk, ketinggian dan warna.

Aturan Kepmenhub No. 3 tahun 1994, polisi tidur harus dibuat dengan syarat melintang punya tinggi maksimum 12 cm, kelandaian 15%, dan dicat hitam, putih dengan komposisi hitam panjang 30 cm, putih panjang 20 cm dan tentunya ada izin ke dinas perhubungan.

Jika tidak, tentu tidak hanya motor yang mudah rusak, badan ikut terasa sakit saat polisi tidur. Sebab, ada guncangan terasa di perut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online