Cek Pajak Kendaraan via SMS

Jumali
Jumali Jum'at, 21 Januari 2022 07:47 WIB
Cek Pajak Kendaraan via SMS

Mistsubishi Pajero Sport milik SD, pengusaha ponsel asal DIY yang disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY, belum lama ini./Istimewa-Kanwil DJP DIY

Harianjogja.com, JOGJA - Anda ingin mengecek pajak kendaraan Anda? Tenang, saat ini pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring. Caranya, Anda tinggal memaksimalkan layanan informasi berbasis Short Message Service (SMS) yang dikembangkan Samsat.

Berikut daftar nomor serta format SMS cek pajak kendaraan :

1. DKI Jakarta

Anda cukup mengetikkan ‘METRO[spasi]Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi). Kemudian, kirim ke nomor 1717.

2. Jawa Barat dan Banten

Anda tinggal mengeatik SMS dengan format : esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK. Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.

3. Jawa Tengah

Kirimkan SMS berformat: JATENG[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Lalu, kirimkan ke nomor 9600.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Format SMS yang digunakan adalah DIY[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Lalu kirimkan ke nomor 9600.

5. Jawa Timur

Ketik SMS format: JATIM[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Kirim ke nomor 7070.

6. Bali

Ketaik BALI[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Kirimkan ke nomor 8893.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online