Cara Mengajukan Perubahan Data Desil DTSEN Lewat HP dan Kelurahan
Masyarakat bisa mengajukan pembaruan data DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos atau kelurahan. Simak cara, syarat, dan alasan desil tidak langsung berubah.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Meninggalkan barang di dalam mobil usai parkir kendaraan biasa kita lakukan.
Padahal, belum tentu barang-barang yang kita tinggal itu sepenuhnya aman dan tidak membahayakan kesehatan kita.
Berikut barang yang sebaiknya tidak Anda tinggal di mobil :
Sejumlah makanan yang mudah meleleh, menimbulkan bau dan berpotensi mengotori interior mobil Anda, lebih baik jangan ditinggal. Sebab, jika lama ditinggalkan, maka nantinya Anda akan kesulitan membersihkan dan mengusir bau makanan tersebut dari mobil Anda.
Obat-obatan yang ditinggal di dalam mobil sangat berbahaya. Sebab, suhu yang panas akan berpengaruh terhadap obat Anda.
Barang berharga dan elektronik sebaiknya jangan ditinggal di dalam mobil. Sebab, sangat berpotensi dicuri. Selain itu, suhu panas di dalam mobil akan merusak komponen barang elektronik Anda.
Jangan meninggalkan barang mengandung alkohol dan mudah terbakar. Karena sangat berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Masyarakat bisa mengajukan pembaruan data DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos atau kelurahan. Simak cara, syarat, dan alasan desil tidak langsung berubah.
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengajak warga mengawasi revitalisasi sekolah swakelola agar pembangunan sesuai kebutuhan.
Pemerintah mengalokasikan Rp820,9 triliun untuk pendidikan pada RAPBN 2027, termasuk PIP, KIP Kuliah, MBG, dan Sekolah Garuda.
Instagram resmi mengganti logo teks atau wordmark setelah 10 tahun. Desain baru menuai pro dan kontra karena banyak pengguna salah membaca tulisan Instagram men
Ledakan industri drama AI di China melahirkan bisnis baru berupa lisensi wajah manusia. Warga mendapat bayaran hingga Rp12 juta, namun risiko penyalahgunaan dat
AFC resmi menolak banding Persib Bandung terkait kericuhan suporter saat ACL 2. Maung Bandung tetap didenda Rp3,5 miliar dan menjalani laga tanpa penonton.