Puluhan Obat Bahan Alam Tercemar BKO BPOM Ungkap Risiko Serius
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.
Meta/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Meta-induk Facebook dikabarkan telah menerbitkan model kecerdasan buatan (AI).
BACA JUGA: Tiga Negara Ini Sangat Percaya dengan AI
Dalam sebuah postingan blog, divisi penelitian Meta mengatakan Segment Anything Model (SAM) dapat mengidentifikasi objek dalam gambar dan video. Bahkan, SAM bisa mengidentifikasi dalam kasus saat dia tidak menemukan item tersebut dalam pelatihannya. Objek dapat dipilih dengan mengkliknya atau menulis petunjuk teks. Tak sampai disitu, SAM juga mampu mengidentifikasi atau mengkategorikan data seperti AI lain.
Reuters, Kamis (6/4/2023) mengungkapkan, Meta sudah menggunakan teknologi yang mirip dengan SAM secara internal untuk aktivitas seperti menandai foto, memoderasi konten yang dilarang, dan menentukan postingan mana yang akan direkomendasikan kepada pengguna Facebook dan Instagram. Sementara rilis SAM adalah untuk memperluas akses ke jenis teknologi tersebut. Model dan kumpulan data SAM akan tersedia untuk diunduh di bawah lisensi non-komersial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.
Penggunaan hand sanitizer berlebihan bisa picu eksim, kulit kering, dan iritasi. Simak penjelasan dokter kulit.
Bulog Jogja pastikan stok Minyakita aman jelang Idul Adha. Distribusi capai 2,6 juta liter, ditambah pasokan baru.
76 Indonesian Downhill 2026 di Bantul hadir dengan track ekstrem. Seeding run panas, final diprediksi makin sengit!
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Prof. Dr. Megawati Soekarnoputri, menghadiri resepsi pernikahan Ignatius Windu Hastomo (Igo)
DPD DIY dorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.