Jadwal Sekaten Solo 2026, Ini Rangkaian Miyos Gangsa hingga Grebeg
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). /Antarafoto
Harianjogja.com, SOLO—Masyarakat saat ini tidak bisa memperpanjang SIM mati. Meski demikian masyarakat bisa memperpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi mati ini ketika ada kondisi tertentu.
BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM, Syarat dan Biayanya
Seperti diketahui, SIM adalah salah satu surat kendaraan yang harus dibawa seseorang ketika mengemudi kendaraan di jalan raya.
Tanpa adanya SIM atau pun membawa SIM mati ketika ada pemeriksaan, seseorang bisa dikenakan sanksi.
SIM mati adalah SIM yang sudah lewat masa berlaku. Sedangkan masa berlaku SIM saat ini adalah 5 tahun.
Perlu diingat juga bahwa sekarang masa berlaku SIM dimulai berdasarkan tanggal dikeluarkannya SIM tersebut. Berbeda dengan dahulu, masal berlaku SIM sesuai tanggal lahir pemiliknya.
Oleh sebab itu, kamu harus mengecek secara berkala masa berlaku SIM supaya tidak kerepotan saat akan memperpanjang SIM karena sudah lewat masa berlaku atau kedaluwarsa.
Kalau kamu kelewat waktu memperpanjang SIM, kamu harus mengulang pembuatan SIM baru. Kamu datang ke Kantor Satlantas di kotamu untuk mengajukan permohonan SIM baru.
Agar tidak terlalu lama mengurus pembuatan SIM, kamu juga bisa melakukan pendaftaran secara online di website atau aplikasi. Berikut caranya, seperti dikutip dari Auto2000.
Meskipun SIM online, untuk memperpanjang SIM mati, kamu tetap harus datang ke Satpas SIM di daerahmu pada hari yang sudah dijadwalkan untuk melakukan ujian.
Ditambahkan dari Daihatsu Indonesia, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain :
Setelah syarat diatas sudah lengkap, adapun proses dan alur untuk memperpanjang SIM mati sebagai berikut :
Di sisi lain, ada peluang bagi masyarakat agar bisa memperpanjang SIM mati. Syaratnya, ketika ada dispensasi. Dispensasi ini dikeluarkan oleh pihak berwenang karena adanya situasi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan proses pembuatan atau perpanjangan SIM.
Misalnya, dispensasi pernah diberikan bertepatan dengan libur hari raya Idul Fitri 1444 H pada 2023. Dispensasi diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis ketika libur Idul Fitri tanggal 19-25 April 2023 tanpa harus membuat SIM baru.
Pemegang SIM yang kedaluarsa di tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023
Bagi tidak memperpanjang SIM mati hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan lagi alias harus melakukan pembuatan SIM baru.
Dispensasi lainnya pernah diberlakukan (di daerah tertentu) pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19. Dalam Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, disebutkan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021 dapat memperpanjang pada tanggal 31 Agustus hingga 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
Dan bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Persib Bandung dipastikan berada di Pot 4 ACL Two 2026/2027 setelah Gangwon FC dan Adelaide United gagal lolos ke ACL Elite. Maung Bandung kini menunggu drawing
Flashdisk bekas menyimpan jejak digital yang bisa dipulihkan. Pelajari cara format aman di Windows dan Mac, serta kapan harus menghancurkan fisik perangkat sebe
Dompet Dhuafa melalui Disaster Management Center (DMC) bersama Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Jawa Timur mengerahkan tim respons untuk mendukung operasi pemadam
Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II pada 17 Agustus 2026. Sebanyak 33,24 juta keluarga akan menerima 30 kg beras untuk alokasi tiga bulan
Dopamine 3.0 menjadi jailbreak pertama yang mendukung iOS 26 dan iOS 26.0.1 setelah 326 hari. Namun fitur ini baru tersedia untuk perangkat Apple dengan chip A1