Gibran Tinjau Pabrik Motor Listrik, TKDN Tembus 60 Persen
Wapres Gibran tinjau pabrik kendaraan listrik di Tangerang, apresiasi TKDN di atas 60 persen untuk dorong industri nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar. (ANTARA/HO-Kemkomdigi)
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID. Alasannya karena ada laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital tersebut.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Minggu.
Kemkomdigi akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dan meminta mereka menyampaikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di layanan Worldcoin dan WorldID.
Menurut hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," kata Alexander.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," kata Alexander.
Ia menyampaikan bahwa Kemkomdigi mengawasi ekosistem digital guna menjamin keamanan ruang digital nasional.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara," katanya.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat agar mewaspadai layanan digital yang tidak sah dan segera melapor melalui kanal pengaduan publik resmi jika mendapati dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wapres Gibran tinjau pabrik kendaraan listrik di Tangerang, apresiasi TKDN di atas 60 persen untuk dorong industri nasional.
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
GSI SMP Sleman 2026 menjadi ajang pencarian bibit pesepak bola muda untuk memperkuat kontingen Sleman pada GSI tingkat DIY.
FWA 5G diprediksi menjadi mesin pertumbuhan baru internet rumah di Indonesia dengan kualitas mendekati FTTH dan menjangkau wilayah minim fiber.
Brajamusti siap mengawal kajian renovasi Stadion Mandala Krida jika anggaran uji tanah disetujui. DPRD DIY mengupayakan pergeseran anggaran MC-0.
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta menilai paparan Prabowo dalam Sarasehan Kebangsaan memperjelas arah pembangunan, ideologi, dan kemandirian ekonomi.