Hanya Desil 1-4 yang Bisa Terima Bansos Agustus 2026, Cek Datanya
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Ilustrasi deepfake - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih mengandalkan memakai Undang-Undang (UU) ITE untuk menjerat pelaku kejahatan yang menggunakan deepfake.
Deepfake adalah jenis media sintetis yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau yang biasa disebut artificial intelligence (AI).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander mengatakan UU ITE sampai saat ini masih digunakan untuk kejahatan deepfake.
UU tersebut, kata Alexander digunakan karena sampai saat ini aturan atau UU yang mengantur lebih dalam terkait etika penggunaan AI masih dikaji.
“Undang-undang ITE untuk saat ini bisa digunakan untuk menangani permasalahan di deepfake tersebut utamanya yang terkait dengan pornografi,” kata Alex di Komdigi, Jumat (9/5/2025).
BACA JUGA: Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
Komdigi juga menjelaskan pendekatan dalam kerangka kejahatan siber, di mana teknologi bisa berperan sebagai alat maupun sebagai sasaran kejahatan.
Dalam konteks deepfake, Alexander menuturkan AI digunakan sebagai alat untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Kalau deepfake mungkin bisa kita analogikan sebagai orang menggunakan AI untuk melakukan kejahatan. Jadi dia digunakan sebagai tools,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menggandeng Kementerian Komdigi RI untuk mencegah penipuan deepfake melalui kecerdasan buatan atau AI.
Deepfake merupakan teknologi berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu agar terlihat atau terdengar sangat nyata.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kerja sama pihaknya dan Komdigi berupa masukan terkait dengan persoalan deepfake.
"Tim kami di patroli siber akan memberikan masukan ke Komdigi untuk memberikan literasi digital terkait adanya deepfake ini," ujar Himawan di Bareskrim Polri, Kamis (23/1/2025).
Dia menambahkan bahwa setiap informasi yang diperoleh patroli siber Bareskrim Polri bakal disampaikan ke Kementerian yang dipimpin Meutya Hafid itu.
Dengan demikian, koordinasi yang berkelanjutan antara penegak hukum dan kementerian terkait diharapkan dapat memutus rantai kasus deepfake AI di Indonesia.
"Nah, ini kami koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mencegah supaya tidak berkelanjutan korbannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.