Korea Selatan Larang Ponsel di Sekolah

Jumali
Jumali Jum'at, 29 Agustus 2025 12:57 WIB
Korea Selatan Larang Ponsel di Sekolah

Ponsel pintar, aplikasi ponsel ilustrasi - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Korea Selatan tengah merancang undang-undang yang melarang penggunaan telepon seluler dan perangkat digital lainnya di ruang kelas sekolah.

Aturan ini akan diberlakukan mulai Maret 2026, menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan media sosial berlebihan di kalangan anak muda.

BACA JUGA: Hari Ini DPR RI Ulang Tahun

Dengan kebijakan ini, Korea Selatan menjadi negara terbaru yang membatasi penggunaan ponsel pintar di sekolah.

Menurut survei Pew Research Center, Korea Selatan termasuk negara dengan tingkat konektivitas digital tertinggi di dunia. Sebanyak 99% penduduk terhubung ke internet dan 98% memiliki ponsel pintar, angka tertinggi di antara 27 negara yang diteliti pada 2022–2023.

Larangan ini mendapat dukungan bipartisan dalam pemungutan suara parlemen. Anggota parlemen oposisi dari Partai Kekuatan Rakyat, Cho Jung-hun, salah satu sponsor RUU tersebut, menegaskan masalah kecanduan gawai sudah pada tahap serius.

“Anak-anak kita matanya merah setiap pagi karena membuka Instagram hingga jam 2 atau 3 dini hari,” ujar Cho di hadapan parlemen.

Survei Kementerian Pendidikan Korea Selatan menemukan, sekitar 37% siswa sekolah menengah merasa media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka. Sementara itu, 22% mengaku cemas bila tidak bisa mengakses akun media sosialnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online