Kalahkan Pasangan Nomor 1 Dunia, Amri-Nita Lolos ke Final
Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah melaju ke final ganda campuran Asian Games 2026 usai mengalahkan Feng Yanzhe/Huang Dongping 21-12, 21-14.
Ilustrasi uang kripto - StockCake
Harianjogja.com, JOGJA—Pendiri Terraform Labs, Do Kwon, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan federal AS atas kasus penipuan kripto yang merugikan investor hingga US$40 miliar atau sekitar Rp 666 triliun.
BBC International, Minggu (14/12) melaporkan, Hakim Distrik AS Paul A. Engelmayer di Manhattan, New York, membacakan putusan tersebut. Dalam persidangan, hakim menyebut tindakan Kwon sebagai kejahatan penipuan dengan dampak luar biasa dan skala generasi.
Do Kwon dikenal sebagai pendiri Terraform Labs, perusahaan berbasis Singapura yang mengembangkan dua aset kripto, yaitu TerraUSD dan Luna. TerraUSD dipasarkan sebagai stablecoin yang dijanjikan nilainya selalu setara dengan dolar AS.
Namun, pada tahun 2022, sistem tersebut runtuh dan memicu gelombang kejatuhan di pasar kripto global. Jutaan investor mengalami kerugian dana secara mendadak.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Kwon secara sadar menyesatkan para investor. Saat TerraUSD sempat kehilangan patokan nilai US$1 pada Mei 2021, Kwon menyatakan bahwa algoritma otomatis berhasil memulihkan stabilitas koin itu.
Faktanya, jaksa membuktikan bahwa Kwon secara diam-diam mengatur sebuah perusahaan perdagangan untuk membeli jutaan dolar TerraUSD. Tujuannya adalah menaikkan harga secara artifisial dan menciptakan ilusi pemulihan pasar.
Do Kwon telah mengaku bersalah pada Agustus lalu atas dakwaan konspirasi penipuan dan penipuan melalui sarana elektronik (wire fraud). Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar US$ 14 juta.
Di depan hakim, Kwon yang merupakan lulusan Universitas Stanford itu menyampaikan penyesalan mendalam.
Vonis ini menjadi catatan penting dalam sejarah hukum kripto global, sekaligus peringatan keras bagi para pelaku di industri aset digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah melaju ke final ganda campuran Asian Games 2026 usai mengalahkan Feng Yanzhe/Huang Dongping 21-12, 21-14.
Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui memerintahkan pemindahan barang setelah temuan Ombudsman RI.
Guru SD Negeri Ledoknongko Sleman terluka diserang wali murid menggunakan parang. Polisi menyebut insiden diduga dipicu miskomunikasi.
Warmindo di Mlati Sleman terbakar diduga akibat kebocoran gas yang memicu ledakan. Tiga karyawan mengalami luka bakar.
Kelurahan Keparakan membagikan telur omega dan susu kepada anak berisiko stunting melalui program PMT pada September 2026.
Kekeringan Kulonprogo meluas ke tujuh kapanewon. BPBD telah menyalurkan 1,8 juta liter air dan memperpanjang siaga darurat hingga 31 Desember.