Google Buka Akses Gemini 4 Argon, Ini Harga dan Fiturnya
Google merilis Gemini 4 Argon secara global untuk pengembang, perusahaan, dan pelanggan berbayar. Simak harga API, fitur, dan akses gratis terbatas.
Foto ilustrasi. /Antara Foto
Harianjogja.com, JOGJA—Pengemudi di negara bagian Florida, Amerika Serikat (AS), kini menghadapi risiko hukum serius hanya karena penggunaan bingkai pelat nomor kendaraan. Regulasi baru yang mulai berlaku sejak Oktober 2025 itu memicu polemik karena dinilai multitafsir dan berpotensi menyeret pelanggar ke ranah pidana.
Aturan tersebut melarang penggunaan bingkai pelat nomor yang menutupi “detail apa pun” pada pelat kendaraan. Namun, ketiadaan definisi yang jelas membuat banyak pengemudi kebingungan—bahkan beberapa di antaranya sudah menerima tilang meski hanya sebagian kecil pelat tertutup.
Berdasarkan laporan media lokal News4JAX, pelanggaran ini pada dasarnya tergolong ringan. Namun dalam kondisi tertentu, pengemudi bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman hingga 60 hari penjara serta denda mencapai 500 dolar AS (sekitar Rp8,2 juta). Situasi ini membuat banyak warga merasa aturan tersebut tidak proporsional untuk pelanggaran yang terkesan sepele.
Sejumlah praktisi hukum pun menilai regulasi ini bermasalah. Pengacara dari firma hukum Ticket Toro, Anna Quesada, menyoroti bahwa akar persoalan terletak pada redaksi aturan yang terlalu kabur.
“Hukumnya ditulis dengan sangat kabur karena kurangnya definisi,” ujarnya.
Menurutnya, undang-undang tersebut tidak menjelaskan secara rinci batasan pelanggaran, termasuk seberapa besar bagian pelat nomor yang boleh tertutup sebelum dianggap melanggar hukum.
Hasil penelusuran Ticket Toro terhadap catatan publik menunjukkan adanya perbedaan penegakan hukum di berbagai wilayah Florida. Di sejumlah daerah, aparat tidak mempermasalahkan penggunaan bingkai pelat nomor. Namun di wilayah lain, pelanggaran kecil justru bisa berujung pada tilang hingga penangkapan.
Salah satu contoh yang dipermasalahkan adalah ketika bingkai menutupi sebagian slogan “Sunshine State” yang tercetak di pelat kendaraan. Ironisnya, sebelumnya ada asosiasi sheriff di Florida yang turut menjual bingkai pelat nomor dan menyatakan produk tersebut tidak melanggar aturan.
Kebingungan semakin meningkat setelah Departemen Keselamatan Jalan Raya dan Kendaraan Bermotor Florida menerbitkan panduan tambahan sekitar tiga bulan setelah aturan berlaku. Dalam panduan tersebut disebutkan bahwa bingkai pelat nomor masih diperbolehkan selama tidak menutupi nomor kendaraan dan stiker registrasi.
Namun, pedoman ini justru dinilai bertentangan dengan praktik di lapangan. Banyak pengemudi tetap dikenai sanksi meskipun merasa telah mematuhi aturan berdasarkan panduan terbaru.
Melihat kondisi tersebut, Ticket Toro mengajukan gugatan ke pengadilan federal. Mereka meminta penghentian penegakan aturan serta menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional. Selain itu, firma hukum tersebut juga menuntut pembatalan tilang dan penangkapan yang telah terjadi akibat regulasi tersebut.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pengadilan terkait gugatan tersebut. Pemerintah negara bagian Florida juga belum memberikan tanggapan atas polemik yang berkembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Google merilis Gemini 4 Argon secara global untuk pengembang, perusahaan, dan pelanggan berbayar. Simak harga API, fitur, dan akses gratis terbatas.
Menhut Raja Juli Antoni mengoptimalkan modifikasi cuaca dan water bombing untuk menangani karhutla di Kalimantan Tengah yang terkendala jarak pandang.
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyerahkan penyelidikan kebakaran Kantor BPN Karawang kepada polisi. Delapan mobil damkar dikerahkan.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Kamis, 15 Oktober 2026. Simak daftar harga jual dan buyback semua ukuran.
KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lainnya.
Tim basket Bank Jateng menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih gelar juara Divisi 3 Liga Jasa Keuangan (LJK) 2026