Chery dan BYD Kaji Potensi Kenaikan Harga Mobil di Indonesia
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Ilustrasi Media Sosial - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Perubahan signifikan mulai diterapkan pada akun media sosial di Indonesia, khususnya bagi pengguna remaja. Meta kini memperketat akses pengguna di Facebook dan Instagram sebagai bagian dari penyesuaian terhadap aturan baru pemerintah.
Kebijakan ini menyasar pengguna berusia di bawah 16 tahun dan mulai diterapkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sejak 28 Maret 2026.
Penyesuaian ini membuat sebagian akun remaja berpotensi mengalami perubahan akses. Meta menyatakan akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum kebijakan diberlakukan.
“Kami berkomitmen untuk mendukung pengalaman yang aman dan sesuai dengan usia, serta mematuhi persyaratan usia yang baru ini,” tulis Meta dalam pernyataan resminya.
Selain Threads, layanan lain di bawah Meta juga terdampak kebijakan ini.
Untuk mengantisipasi kesalahan penerapan, Meta menyediakan fitur verifikasi usia bagi pengguna yang terdampak secara tidak sengaja, termasuk bagi mereka yang berusia 16 tahun ke atas.
Pengguna di bawah 16 tahun yang terdampak keliru juga tetap dapat mengajukan banding agar akun mereka bisa dipulihkan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pengguna muda dan akses layanan digital.
Koordinasi dengan Pemerintah
Dalam penerapan aturan ini, Meta bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menyesuaikan sistem dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami sedang bekerja sama dengan Kemkomdigi seiring dengan upaya kami untuk menyelaraskan dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan berdasarkan hukum yang berlaku,” tulis Meta.
Selain Meta, sejumlah platform lain seperti X dan Bigo Live telah dinilai mematuhi ketentuan secara penuh.
Sementara itu, TikTok dan Roblox baru memenuhi sebagian aturan.
Di sisi lain, Google melalui YouTube disebut belum menunjukkan langkah konkret untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Dengan kebijakan ini, akses remaja di media sosial tidak lagi sepenuhnya bebas. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus mendorong platform lebih bertanggung jawab terhadap pengguna muda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
IDAI mengingatkan bahaya heat stroke pada anak saat cuaca panas ekstrem akibat El Nino. Orang tua diminta atur aktivitas dan cairan.