Kisah Denver Si Selebdog, Foto Bareng Rp25.000 untuk Bantu Anjing Telantar
Denver, anjing malamut alaska seberat 70 kg di Semarang, ‘bekerja’ lewat sesi foto berbayar untuk membantu biaya shelter anjing telantar.
Ilustrasi mobil listrik
Harianjogja.com, JAKARTA - Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 membuka peluang strategis bagi pemerintah daerah untuk menarik investasi ekosistem elektrifikasi nasional melalui fleksibilitas insentif pajak kendaraan listrik.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Masyarakat dan Edukasi Periklindo Achmad Rofiqi menyebut kebijakan ini harus dimanfaatkan provinsi sebagai daya tarik investor.
"Hal ini harus dilihat sebagai suatu hal yang positif, dan harus dimanfaatkan sebagai peluang bagi para pemangku kebijakan di level provinsi. Bukan tidak mungkin akan mendatangkan aliran investasi di ekosistem atau industri kendaraan listrik karena akan menjadi daya tarik investor apabila pemerintahan di tingkat daerah mendukung elektrifikasi," ujarnya Rabu (22/4/2026).
Regulasi baru menghapus pembebasan otomatis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik, tetapi memberikan kewenangan penuh kepada Pemda menentukan besaran insentif termasuk pembebasan atau diskon pajak.
Periklindo melihat fleksibilitas ini sebagai ruang strategis memperluas adopsi EV khususnya di luar Jawa dengan dukungan fiskal daerah yang kompetitif. "Asosiasi mengharapkan ini menjadi peluang, tinggal bagaimana memanfaatkannya," tambah Achmad Rofiqi.
Kebijakan fiskal daerah dapat mendorong early adopter sekaligus mempercepat pemerataan penggunaan kendaraan listrik nasional melalui insentif untuk kendaraan baru, eksisting, dan hasil konversi.
Permendagri 11/2026 tetap membuka keleluasaan bagi konsumen dan industri dengan opsi pengurangan PKB-BBNKB yang vital menjaga momentum pertumbuhan EV domestik saat penetrasi pasar masih di bawah 5%.
Namun Periklindo mengingatkan risiko ketimpangan kebijakan antar daerah yang dapat menciptakan ketidakpastian bagi konsumen dan pelaku industri.
"Penyerahan kewenangan fiskal sepenuhnya kepada daerah berisiko menimbulkan ketimpangan kebijakan antar wilayah, yang pada akhirnya dapat menciptakan ketidakpastian bagi konsumen maupun pelaku industri," imbuh Achmad. Konsistensi kebijakan nasional menjadi kunci menjaga momentum pertumbuhan industri EV.
Sejumlah daerah merespons cepat termasuk DKI Jakarta yang menyusun kebijakan pajak kendaraan listrik. Periklindo mendorong koordinasi pusat-daerah guna menciptakan ekosistem EV yang merata dengan insentif kompetitif di luar Jawa sekaligus menjaga keselarasan kebijakan fiskal nasional demi percepatan transisi energi kendaraan listrik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Denver, anjing malamut alaska seberat 70 kg di Semarang, ‘bekerja’ lewat sesi foto berbayar untuk membantu biaya shelter anjing telantar.
Siaga darurat kekeringan Bantul diperpanjang hingga akhir 2026. Sebanyak 752 tangki air telah disalurkan ke 12.186 jiwa.
Progres Bendungan Jragung mencapai 97% dan ditargetkan selesai Desember 2026 untuk menopang irigasi 4.500 hektare sawah.
Harga minyak dunia melonjak setelah Trump menolak tawaran damai Iran. Brent naik ke US$106,31 dan WTI US$93,62 per barel.
Wacana pendidikan gratis Prabowo hingga PTN membutuhkan anggaran dan skema jelas, termasuk untuk PTS serta daerah 3T.
YouTube memperketat rekomendasi untuk remaja guna mengurangi paparan berulang konten standar tubuh dan penampilan tertentu.