Lindungi Anak di Internet, Ini 3 Peran Penting Orangtua

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jum'at, 22 Mei 2026 18:27 WIB
Lindungi Anak di Internet, Ini 3 Peran Penting Orangtua

Anak-anak menonton tayangan melalui gadget. - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan pentingnya peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital seiring implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan bahwa ada tiga peran utama orangtua yang harus dijalankan untuk memastikan anak aman saat menggunakan internet.

“Pertama, orangtua membangun literasi digital bersama anak. Belajar bersama, jadi tidak perlu khawatir atau takut kalau orangtua dalam tanda petik baru belajar,” kata Alex dalam acara literasi digital di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Literasi Digital Jadi Fondasi Perlindungan Anak

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia juga telah menyediakan platform edukasi digital melalui situs tunasdigital.id yang dapat digunakan orangtua untuk meningkatkan pemahaman terkait pengawasan anak di dunia maya.

Melalui platform tersebut, orangtua diharapkan dapat mempelajari cara mendampingi anak dalam menggunakan gawai secara aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Peran Kedua: Komunikasi Terbuka dalam Keluarga

Selain literasi digital, Alexander menekankan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka antara orangtua dan anak. Hubungan yang saling percaya dinilai menjadi kunci agar anak merasa aman untuk bercerita jika menghadapi ancaman atau konten berbahaya di internet.

“Menciptakan komunikasi yang terbuka dan kepercayaan dapat membuat anak merasa aman bercerita ketika menghadapi hal-hal yang membahayakan mereka di ruang digital,” ujarnya.

Pendekatan ini juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan anak terhadap pengaruh negatif dari lingkungan digital, termasuk konten tidak pantas dan interaksi berisiko.

Peran Ketiga: Aturan Penggunaan Gadget di Rumah

Peran ketiga yang ditekankan adalah pengaturan penggunaan gawai di lingkungan keluarga. Orangtua diminta membuat kesepakatan bersama anak terkait durasi dan jenis akses platform digital.

Menurut Alexander, aturan tersebut harus dibangun melalui dialog, bukan larangan sepihak.

“Ada waktu-waktu tertentu yang dapat dilakukan bersama tanpa memegang gadget,” katanya.

Kolaborasi Ciptakan Ruang Digital Aman

Kominfo menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, industri digital, sekolah, komunitas, dan keluarga untuk menciptakan ekosistem internet yang aman dan sehat.

Alexander menegaskan bahwa tujuan besar dari PP Tunas adalah membentuk generasi masa depan yang lebih siap menghadapi tantangan digital.

“Melindungi anak di ruang digital bukan hanya soal hari ini, melainkan menentukan kualitas Indonesia di masa depan,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online