Pengguna AS Kini Lebih Puas Pakai Samsung daripada iPhone
Samsung mengungguli Apple dalam survei kepuasan pengguna smartphone di Amerika Serikat versi ACSI 2026. Galaxy S Series jadi yang tertinggi.
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, JOGJA— SIM yang diterbitkan Korlantas Polri kini resmi dapat digunakan di delapan negara kawasan ASEAN mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi warga Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri dan ingin mengemudi tanpa harus selalu mengurus SIM Internasional.
Delapan negara yang mengakui SIM Indonesia tersebut adalah Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura. Meski demikian, penggunaan SIM tetap mengikuti aturan tambahan yang berlaku di masing-masing negara.
Kebijakan ini merujuk pada perjanjian pengakuan SIM domestik antarnegara ASEAN yang telah disepakati sejak 1985 di Kuala Lumpur. Kesepakatan tersebut kemudian diperluas pada 1997 dan 1999 untuk mencakup beberapa negara tambahan di kawasan Asia Tenggara.
Namun, pengemudi Indonesia tetap perlu berhati-hati karena setiap negara memiliki ketentuan berbeda.
Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan. Setelah melewati batas waktu tersebut, pengemudi wajib mengurus SIM lokal jika masih ingin berkendara di negara tersebut.
Sementara itu, Malaysia memiliki aturan yang lebih ketat. Sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional yang masih berlaku, disertai SIM nasional dari negara asal. Alternatif lainnya adalah mengurus SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia.
Di luar delapan negara ASEAN tersebut, SIM Indonesia belum diakui secara langsung. Negara seperti Jepang, Amerika Serikat, Australia, hingga negara-negara di Eropa tetap mewajibkan penggunaan SIM Internasional.
Korlantas menegaskan bahwa SIM Internasional bukan pengganti SIM nasional, melainkan dokumen pelengkap saat berkendara di luar negeri.
“SIM Internasional itu bukan pengganti, melainkan pelengkap SIM Nasionalmu saat berada di luar negeri,” demikian keterangan Korlantas melalui akun NTMC Polri.
Berdasarkan Konvensi Wina 1968 tentang lalu lintas jalan, SIM Internasional diakui di puluhan negara yang telah meratifikasi aturan tersebut. Total terdapat sekitar 92 negara yang menerima dokumen ini, mencakup wilayah Asia, Eropa, Afrika, hingga Amerika.
Beberapa negara yang termasuk di antaranya adalah Albania, Austria, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Mesir, Hungaria, Portugal, Afrika Selatan, Arab Saudi, hingga Uzbekistan.
Bagi wisatawan Indonesia, penting untuk selalu mengecek aturan negara tujuan sebelum berangkat. Untuk perjalanan ke luar ASEAN, SIM Internasional tetap menjadi dokumen wajib yang harus dipersiapkan sejak awal.
Pengajuan SIM Internasional kini juga dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi SIM Internasional Korlantas Polri dengan syarat SIM nasional masih aktif dan paspor berlaku minimal enam bulan.
Dengan memahami aturan ini, perjalanan ke luar negeri dapat menjadi lebih lancar tanpa hambatan administratif yang dapat mengganggu rencana liburan atau perjalanan bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Samsung mengungguli Apple dalam survei kepuasan pengguna smartphone di Amerika Serikat versi ACSI 2026. Galaxy S Series jadi yang tertinggi.
Canonical umumkan penutupan layanan Ubuntu Pastebin akhir Mei 2026. Pengguna diimbau segera cadangkan data dan gunakan layanan alternatif.
Tyson Fury dan Zlatan Ibrahimović dikabarkan tertarik membeli klub Inggris Morecambe FC dan membuat dokumenter sepak bola bergaya Wrexham.
Bank Jateng kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih tiga penghargaan dalam ajang “15th Infobank-Isentia Digital Brand Awards 2026.
Hukum makan daging kurban berbeda antara kurban sunah dan nazar. Simak penjelasan lengkap ulama menjelang Iduladha.
PSIM Jogja mendapat libur lebih panjang jelang musim baru. Van Gastel fokus pada pemulihan pemain sebelum Super League 2026/2027.