Toy Story 5 Kumpulkan Rp14 Triliun, Target US$1 Miliar di Depan Mata
Toy Story 5 raih US$779,3 juta (Rp14 triliun) secara global. Target US$1 miliar dan lampaui Toy Story 4 (US$1,07 miliar). Andrew Stanton sutradarai, Taylor Swif
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, JOGJA— SIM yang diterbitkan Korlantas Polri kini resmi dapat digunakan di delapan negara kawasan ASEAN mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi warga Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri dan ingin mengemudi tanpa harus selalu mengurus SIM Internasional.
Delapan negara yang mengakui SIM Indonesia tersebut adalah Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura. Meski demikian, penggunaan SIM tetap mengikuti aturan tambahan yang berlaku di masing-masing negara.
Kebijakan ini merujuk pada perjanjian pengakuan SIM domestik antarnegara ASEAN yang telah disepakati sejak 1985 di Kuala Lumpur. Kesepakatan tersebut kemudian diperluas pada 1997 dan 1999 untuk mencakup beberapa negara tambahan di kawasan Asia Tenggara.
Namun, pengemudi Indonesia tetap perlu berhati-hati karena setiap negara memiliki ketentuan berbeda.
Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan. Setelah melewati batas waktu tersebut, pengemudi wajib mengurus SIM lokal jika masih ingin berkendara di negara tersebut.
Sementara itu, Malaysia memiliki aturan yang lebih ketat. Sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional yang masih berlaku, disertai SIM nasional dari negara asal. Alternatif lainnya adalah mengurus SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia.
Di luar delapan negara ASEAN tersebut, SIM Indonesia belum diakui secara langsung. Negara seperti Jepang, Amerika Serikat, Australia, hingga negara-negara di Eropa tetap mewajibkan penggunaan SIM Internasional.
Korlantas menegaskan bahwa SIM Internasional bukan pengganti SIM nasional, melainkan dokumen pelengkap saat berkendara di luar negeri.
“SIM Internasional itu bukan pengganti, melainkan pelengkap SIM Nasionalmu saat berada di luar negeri,” demikian keterangan Korlantas melalui akun NTMC Polri.
Berdasarkan Konvensi Wina 1968 tentang lalu lintas jalan, SIM Internasional diakui di puluhan negara yang telah meratifikasi aturan tersebut. Total terdapat sekitar 92 negara yang menerima dokumen ini, mencakup wilayah Asia, Eropa, Afrika, hingga Amerika.
Beberapa negara yang termasuk di antaranya adalah Albania, Austria, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Mesir, Hungaria, Portugal, Afrika Selatan, Arab Saudi, hingga Uzbekistan.
Bagi wisatawan Indonesia, penting untuk selalu mengecek aturan negara tujuan sebelum berangkat. Untuk perjalanan ke luar ASEAN, SIM Internasional tetap menjadi dokumen wajib yang harus dipersiapkan sejak awal.
Pengajuan SIM Internasional kini juga dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi SIM Internasional Korlantas Polri dengan syarat SIM nasional masih aktif dan paspor berlaku minimal enam bulan.
Dengan memahami aturan ini, perjalanan ke luar negeri dapat menjadi lebih lancar tanpa hambatan administratif yang dapat mengganggu rencana liburan atau perjalanan bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Toy Story 5 raih US$779,3 juta (Rp14 triliun) secara global. Target US$1 miliar dan lampaui Toy Story 4 (US$1,07 miliar). Andrew Stanton sutradarai, Taylor Swif
Pengamat energi menilai program biodiesel B50 memperkuat ketahanan energi, mengurangi impor BBM, dan mendukung transisi energi rendah emisi.
Alwa Car Free Night digelar malam ini di Alun-Alun Wates. Simak rute gowes, jadwal, dan imbauan keselamatan dari Polres Kulonprogo.
Tak suka pepaya? Ini 4 bahan pangan tinggi serat seperti kacang polong, kubis brussel, sawi hijau, dan ubi jalar untuk bantu pencernaan tetap lancar.
Dispar DIY siapkan strategi transisi menuju Malioboro full pedestrian. Akses diatur ulang, parkir dan shuttle dioptimalkan demi kenyamanan wisatawan.
Milad ke-54 DMI Sleman diwarnai penyerahan santunan Rp42 juta kepada marbot. Program perlindungan ini hasil kolaborasi BPJamsostek, Baznas, BSI, dan Pemkab Slem