AI Jadi Peluang Ekonomi Kreatif Baru, Ini Strategi Ekraf

Newswire
Newswire Sabtu, 06 Juni 2026 03:27 WIB
AI Jadi Peluang Ekonomi Kreatif Baru, Ini Strategi Ekraf

Ilustrasi Artificial Intelligence - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menegaskan bahwa teknologi akal imitasi atau artificial intelligence (AI) merupakan peluang besar untuk meningkatkan produktivitas sekaligus membuka ruang baru dalam pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan, pemerintah terus mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk AI, tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap pelaku industri kreatif.

“Pemerintah mendorong penguatan kapasitas SDM sekaligus membangun tata kelola AI yang seimbang antara perlindungan dan inovasi,” ujar Teuku Riefky dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum focus group discussion (FGD) bertajuk “AI dan Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia: Antara Inovasi, Tata Kelola, dan Keadilan bagi Kreator” yang digelar di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam forum itu, Kemenekraf menyoroti pentingnya tata kelola AI yang tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi kreator, khususnya terkait hak cipta dan pemanfaatan karya digital.

Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenekraf, Muhammad Neil El Himam, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengatur dan mengoptimalkan pemanfaatan AI di sektor ekonomi kreatif.

Langkah tersebut mencakup peningkatan literasi dan etika penggunaan AI, penyusunan Pedoman Pemanfaatan AI untuk Ekonomi Kreatif, serta pengembangan AI Sandbox sebagai ruang uji coba inovasi berbasis kecerdasan buatan yang tetap mengedepankan prinsip tanggung jawab.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi penting, seperti Rancangan Undang-Undang Hak Cipta, Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional, serta Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI sebagai fondasi hukum pengembangan teknologi tersebut.

Dari sisi industri, AI Skills Director Microsoft Indonesia, Arief Suseno, menilai forum diskusi tersebut menjadi langkah penting dalam membentuk arah kebijakan AI di Indonesia agar lebih adaptif terhadap kebutuhan industri kreatif.

Ia mencontohkan bahwa sejumlah negara seperti Tiongkok, Uni Eropa, hingga Amerika Serikat telah lebih dulu mengintegrasikan regulasi AI dalam sistem hak cipta mereka.

“Indonesia memiliki momentum untuk melahirkan kebijakan yang tidak sekadar menyusul, tetapi jauh lebih kontekstual dan adaptif bagi kebutuhan industri kreatif nasional,” kata Arief.

Sementara itu, Digital Partner Amana Solutions, Endiyan Rakhmanda, menyoroti tiga tantangan utama dalam pengembangan AI di sektor kreatif, yakni batasan kontribusi manusia dalam karya berbasis AI, transparansi keaslian konten, serta perlindungan persona digital seperti suara dan wajah kreator dari penyalahgunaan komersial.

Dengan berbagai tantangan dan peluang tersebut, penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar AI dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia tanpa mengorbankan hak para kreator.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online