Mulai Hari Ini, Beli Kartu SIM Wajib Scan Wajah, Ini Manfaatnya

Newswire
Newswire Rabu, 01 Juli 2026 21:47 WIB
Mulai Hari Ini, Beli Kartu SIM Wajib Scan Wajah, Ini Manfaatnya

Ilustrasi registrasi SIM Card./JIBI-Bisnis.com

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik wajah bagi masyarakat yang mengaktifkan nomor seluler baru mulai Rabu (1/7/2026). Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat validasi identitas sekaligus meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Dalam regulasi itu, operator telekomunikasi diwajibkan menerapkan prinsip mengenal pelanggan atau Know Your Customer (KYC) saat melakukan registrasi nomor baru.

Wajib Scan Wajah + NIK

Salah satu implementasi KYC adalah penambahan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition). Proses ini dilakukan dengan mencocokkan wajah pengguna dengan data kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini bertujuan menekan penyalahgunaan nomor seluler yang kerap digunakan dalam kejahatan digital.

“Dengan biometrik, tingkat anonimitas bisa ditekan. Orang yang identitasnya jelas cenderung tidak menyalahgunakan nomor,” ujarnya, Rabu (1/7/2026)

Tekan Penipuan Digital

Penggunaan biometrik diyakini mampu meningkatkan akurasi data pelanggan. Dengan identitas yang tervalidasi, pemilik nomor seluler dapat dipastikan lebih jelas dan akuntabel.

Selain itu, operator seluler juga dinilai akan lebih mudah memberikan layanan yang lebih optimal dan tepat sasaran.

“Data pelanggan jadi lebih akurat, layanan juga bisa lebih baik,” kata Meutya.

Aman, Data Tidak Disimpan Operator

Pemerintah memastikan proses registrasi tetap mengutamakan perlindungan data pribadi. Data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi.

Sistem yang digunakan juga telah memenuhi standar keamanan internasional seperti ISO 27001 serta dilengkapi teknologi liveness detection untuk mencegah penyalahgunaan identitas.

Teknologi ini memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan oleh orang asli, bukan foto atau rekaman.

Berlaku untuk Nomor Baru, Lama Disarankan Ikut

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan penerapan awal difokuskan untuk registrasi nomor baru.

Namun, pelanggan lama yang telah mendaftar menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 juga dianjurkan melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.

“Ini bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terpercaya,” ujarnya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler—seperti penipuan OTP, spam, hingga kejahatan siber—dapat ditekan secara signifikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online