Tak Pakai NIK Lagi, Aktivasi SIM Kini Harus Scan Wajah

Newswire
Newswire Jum'at, 03 Juli 2026 20:57 WIB
Tak Pakai NIK Lagi, Aktivasi SIM Kini Harus Scan Wajah

Penyedia layanan menunjukkan tampilan aplikasi registrasi kartu SIM baru dengan fitur verifikasi berbasis data biometrik wajah pada telepon seluler di sebuah gerai penjualan kartu perdana di Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). ANTARA FOTO/Salma Talita.

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengubah sistem registrasi kartu SIM di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, aktivasi nomor seluler baru tidak lagi diperbolehkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saja, melainkan wajib melalui verifikasi data biometrik berbasis pengenalan wajah.

Kebijakan ini ditegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai langkah besar memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Abdullah, menyatakan bahwa metode lama dinilai rentan disalahgunakan, terutama untuk registrasi menggunakan identitas orang lain.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Operator harus menghentikan seluruh aktivasi yang masih memakai validasi NIK dan KK tanpa verifikasi wajah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026).

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan teknologi pengenalan wajah dalam proses registrasi pelanggan baru. Kemkomdigi bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan sistem lama.

Tak hanya itu, pemerintah juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi berbasis NIK dan KK untuk keperluan registrasi SIM card. Langkah ini memastikan tidak ada celah bagi aktivasi nomor tanpa verifikasi biometrik.

Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada 3 Juli 2026 di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, Edwin menemukan bahwa implementasi aturan ini belum sepenuhnya merata. Dari hasil sidak, satu operator telah menerapkan verifikasi biometrik, sementara dua lainnya masih membuka opsi registrasi menggunakan NIK dan KK.

Selain itu, ditemukan pula kartu SIM yang telah aktif dan siap digunakan tanpa melalui prosedur baru. Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam memastikan kepatuhan operator.

Kemkomdigi menegaskan bahwa penerapan registrasi biometrik bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan bagian penting dari perlindungan masyarakat. Sistem ini dirancang untuk menekan risiko penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga kejahatan siber yang kian marak.

“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terpercaya,” kata Edwin.

Ke depan, Kemkomdigi akan memperketat pengawasan di seluruh Indonesia. Operator yang melanggar aturan dengan mengaktifkan nomor tanpa verifikasi biometrik terancam sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan lebih terlindungi dari praktik penyalahgunaan data pribadi, sekaligus mendorong terciptanya sistem komunikasi digital yang lebih aman, transparan, dan akuntabel di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online