Meta Larang Iklan TikTok, Pengiklan di Indonesia Terdampak

Jumali
Jumali Jum'at, 09 Oktober 2026 12:17 WIB
Meta Larang Iklan TikTok, Pengiklan di Indonesia Terdampak

Logo Meta. Ist

Harianjogja.com, JOGJA—Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, melarang iklan dari ByteDance, perusahaan induk TikTok asal Tiongkok, tayang di platformnya di Amerika Serikat dan enam negara lain, termasuk Indonesia. Kebijakan yang berlaku segera sejak Kamis (8/10/2026) itu juga menyasar pengiklan pihak ketiga yang menjalankan kampanye promosi dengan tautan menuju TikTok dan layanan lain milik ByteDance di negara-negara tersebut.

Langkah ini memperlihatkan persaingan Meta dan ByteDance yang semakin ketat dalam memperebutkan perhatian pengguna, kreator konten, serta pendapatan iklan digital. TikTok menjadi salah satu pesaing utama Facebook dan Instagram, terutama melalui konten video pendek yang menarik keterlibatan pengguna.

Mengutip laporan Reuters pada Kamis (8/10/2026), larangan tersebut berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Mesir, Indonesia, Jepang, Thailand, dan Vietnam. Meta menyatakan keputusan itu merupakan bagian dari kebijakan bisnisnya untuk tidak menyediakan layanan promosi bagi pesaing yang berpotensi mengalihkan pengguna dari aplikasinya. 

"Kami tidak perlu menayangkan iklan dari pesaing yang tujuannya adalah untuk menarik orang keluar dari aplikasi kami," kata Meta, dikutip dari The Strait Times, Jumat (9/10/2026).

Meta menegaskan keputusan tersebut tidak berarti perusahaan akan berhenti bersaing di pasar digital. Perusahaan itu menyatakan persaingan akan tetap berlangsung melalui kualitas produk dan pengalaman pengguna.

“Menolak layanan promosi kepada pesaing adalah praktik bisnis normal di berbagai industri. Kami akan terus bersaing dalam hal kualitas produk dan pengalaman pengguna,” lanjut pernyataan Meta.

Pengiklan di Indonesia Ikut Terdampak

Kebijakan Meta tidak hanya menyasar iklan yang dijalankan langsung oleh ByteDance. Pengiklan pihak ketiga yang memasang kampanye dengan tautan menuju TikTok atau layanan ByteDance lainnya juga terdampak di tujuh negara yang masuk dalam cakupan kebijakan.

Bagi pelaku usaha di Indonesia, perubahan ini berarti kampanye berbayar yang mengarahkan pengguna Facebook atau Instagram menuju layanan ByteDance perlu dievaluasi. Pengiklan yang selama ini memakai platform Meta untuk menjangkau konsumen sekaligus mengarahkan mereka ke TikTok harus memeriksa apakah kampanye mereka masih memenuhi ketentuan iklan yang berlaku.

Dampaknya berbeda dari sekadar perubahan strategi pemasaran. Pengiklan yang bergantung pada promosi lintas platform perlu mempertimbangkan tujuan kampanye, tautan yang digunakan, dan kanal alternatif untuk menjangkau calon pelanggan. Namun, larangan ini tidak dengan sendirinya berarti pengguna di Indonesia kehilangan akses ke TikTok atau tidak dapat melihat konten TikTok melalui cara lain.

Meta belum merinci seluruh bentuk materi promosi yang akan ditolak melalui kebijakan tersebut. Karena itu, pengiklan sebaiknya merujuk pada ketentuan terbaru Meta Ads dan memeriksa status kampanye masing-masing, terutama apabila iklan mengarahkan pengguna ke aplikasi atau layanan milik ByteDance.

TikTok Masih Memungkinkan Tautan ke Situs Web

TikTok memiliki batasan tertentu terhadap tautan yang membuka atau memasukkan pengguna secara langsung ke aplikasi media sosial lain. Meski demikian, pengguna masih dapat mencantumkan tautan pada profil yang mengarah ke situs web platform tersebut. Perbedaan ini menunjukkan bahwa kebijakan iklan Meta berfokus pada layanan promosi di platformnya, bukan larangan menyeluruh terhadap keberadaan tautan atau konten TikTok di internet. 

Hingga laporan Reuters diterbitkan, TikTok dan ByteDance belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar mengenai kebijakan Meta. Belum ada pula penjelasan publik dari kedua perusahaan itu mengenai kemungkinan langkah balasan atau perubahan strategi iklan mereka di negara-negara terdampak.

Bagi pengguna biasa, pengumuman ini tidak secara langsung mengubah fungsi utama Facebook, Instagram, maupun TikTok. Perubahan yang paling segera dirasakan berkaitan dengan pengiklan dan perusahaan yang menggunakan layanan Meta untuk mempromosikan aplikasi atau layanan milik ByteDance.

Persaingan Berlanjut ke Isu Keselamatan Remaja

Kebijakan iklan ini muncul di tengah persaingan bisnis sekaligus perdebatan mengenai keselamatan pengguna muda di media sosial. Pada Agustus 2026, Meta mencapai kesepakatan dengan sejumlah jaksa agung negara bagian di Amerika Serikat terkait gugatan mengenai dampak penggunaan media sosial terhadap anak-anak dan remaja. Nilai penyelesaian tersebut dapat mencapai US$18 miliar.  

Dalam kesepakatan itu, Meta berkomitmen menerapkan sejumlah langkah perlindungan pada Facebook dan Instagram, termasuk pembatasan waktu penggunaan harian bagi remaja, pembatasan akses pada malam hari, dan peningkatan perlindungan terhadap konten yang dibatasi berdasarkan usia. Meta juga mendorong TikTok dan YouTube untuk menerapkan langkah serupa.

Penyelesaian perkara tersebut tidak berarti TikTok dan YouTube otomatis menjadi pihak dalam kesepakatan yang sama. Meta justru menyerukan agar kedua pesaingnya mengadopsi perlindungan yang sebanding. Dalam pengumuman resminya, Meta menyebut penerapan kebijakan oleh platform lain berkaitan dengan sejumlah ketentuan tambahan dalam kesepakatan tersebut. 

Dengan demikian, pelarangan iklan ByteDance dan dorongan Meta terhadap aturan keselamatan remaja merupakan dua perkembangan yang muncul dalam persaingan perusahaan teknologi. Kebijakan iklan langsung berdampak pada strategi promosi di tujuh negara, sementara perdebatan mengenai keselamatan anak memperlihatkan bahwa persaingan media sosial juga berlangsung di ranah kebijakan dan tanggung jawab platform.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online