Lagu AI Diputar 80,9 Juta Kali, Pria AS Dipenjara karena Tipu Royalti Musik

Jumali
Jumali Sabtu, 10 Oktober 2026 22:37 WIB
Lagu AI Diputar 80,9 Juta Kali, Pria AS Dipenjara karena Tipu Royalti Musik

Ilustrasi Artificial Intelligence - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Ribuan akun bot membuat lagu-lagu berbasis kecerdasan buatan (AI) diputar puluhan juta kali di layanan musik digital. Bahkan, jumlah pemutarannya di YouTube Music pernah melampaui angka pemutaran katalog Taylor Swift dalam periode yang sama.

Kasus tersebut menyeret Michael Smith, pria berusia 54 tahun asal North Carolina, Amerika Serikat (AS). Ia dijatuhi hukuman penjara 18 bulan setelah mengaku bersalah dalam perkara penipuan royalti musik menggunakan akun otomatis dan lagu buatan AI.

Departemen Kehakiman AS mengumumkan putusan tersebut pada 6 Oktober 2026. Selain hukuman penjara, Smith diwajibkan menyerahkan uang sebesar US$8,09 juta atau sekitar Rp145 miliar berdasarkan nilai tukar yang digunakan dalam pemberitaan ini.

Besarnya skema penipuan itu terlihat dari data pemutaran YouTube Music pada April 2023. Akun-akun bot Smith menghasilkan 80,9 juta pemutaran lagu AI melalui paket berlangganan keluarga. Pada periode dan jenis pemutaran yang sama, seluruh katalog Taylor Swift tercatat memperoleh 9,3 juta pemutaran.

Perbandingan tersebut disampaikan oleh Departemen Kehakiman AS ketika mengumumkan vonis Smith. Angka itu bukan perbandingan total pemutaran kedua pihak di seluruh layanan musik digital.

Ribuan Akun Palsu Digunakan Sejak 2017

Menurut dokumen perkara, Smith menjalankan skema penipuan tersebut sejak sekitar 2017 hingga 2024. Ia membuat ribuan akun palsu di sejumlah layanan musik digital, termasuk Amazon Music, Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.

Akun-akun tersebut didaftarkan menggunakan alamat email palsu dan kartu debit yang diperoleh secara curang. Smith kemudian menggunakan perangkat lunak otomatis untuk memutar lagu-lagu yang haknya ia klaim miliki.

Pemutaran itu dirancang agar sistem platform mengenalinya sebagai aktivitas pendengar sungguhan. Dengan demikian, lagu-lagu tersebut dapat menghasilkan royalti meskipun pemutarannya berasal dari bot, bukan dari pendengar yang benar-benar menikmati musik.

Smith juga menyebarkan pemutaran palsu ke ribuan lagu. Strategi tersebut bertujuan menghindari lonjakan tidak wajar pada satu lagu yang berpotensi memicu sistem pendeteksi penipuan.

Ratusan Ribu Lagu AI untuk Mengakali Sistem

Untuk menjalankan modusnya dalam skala besar, Smith membutuhkan katalog lagu yang sangat banyak. Ia menggunakan AI untuk menghasilkan ratusan ribu lagu yang kemudian diputar berulang kali oleh akun-akun otomatis.

Dalam komunikasi yang dikutip dalam dokumen perkara, Smith menyebut kebutuhan untuk memperoleh banyak lagu dalam waktu singkat agar dapat mengakali kebijakan antipenipuan platform musik.

Penggunaan AI dalam kasus ini bukan semata-mata karena lagu dibuat dengan teknologi tersebut. Masalah hukumnya terletak pada manipulasi jumlah pemutaran dan upaya memperoleh royalti secara curang.

Departemen Kehakiman AS menyatakan Smith memperoleh lebih dari US$8 juta dari skema tersebut. Dalam dokumen pengadilan, jumlah royalti yang diterima disebut melampaui US$14 juta sebelum perhitungan terkait pemutaran sah dan penyesuaian lainnya.

Pengadilan akhirnya memerintahkan Smith menyerahkan US$8.091.843,64. Jumlah tersebut merupakan nilai yang ditetapkan untuk disita atau diserahkan kembali melalui proses hukum, bukan angka yang dapat disamakan begitu saja dengan total seluruh pembayaran yang pernah diterimanya.

Royalti Musisi Asli Ikut Terdampak

Penipuan pemutaran musik tidak hanya menjadi persoalan bagi layanan streaming. Skema tersebut juga dapat mengurangi bagian royalti yang diterima musisi sungguhan.

Pada sejumlah layanan, pembayaran royalti dihitung menggunakan model pembagian pendapatan berdasarkan porsi pemutaran yang memenuhi syarat. Ketika pemutaran palsu ikut masuk dalam perhitungan, bagian dana yang dialokasikan kepada aktivitas tersebut berpotensi mengurangi porsi yang diterima pemegang hak lain.

Karena itu, pemutaran bot dapat merugikan musisi yang mengandalkan pendapatan dari layanan musik digital, meskipun lagu mereka tidak secara langsung menjadi sasaran penipuan.

Spotify menyatakan sistem pengamanannya membatasi pembayaran royalti yang terkait dengan skema Smith di platform tersebut hingga sekitar US$60.000, menurut pemberitaan mengenai kasus ini.

Smith Mengaku Menyesal, Jaksa Menuntut Hukuman Lebih Berat

Sebelum dijatuhi hukuman, Smith meminta agar pengadilan menjatuhkan hukuman percobaan tanpa penjara. Ia menyampaikan penyesalan atas perbuatannya, sementara pihak pembela berpendapat bahwa hukuman penjara dapat menghambat kemampuannya membayar kewajiban finansial.

Jaksa menolak permintaan tersebut dan meminta hukuman penjara minimal 46 bulan. Mereka menilai skema yang berlangsung selama bertahun-tahun itu telah mengambil jutaan dolar royalti yang semestinya menjadi hak pemegang hak musik.

Smith sebelumnya mengaku bersalah atas satu dakwaan konspirasi untuk melakukan penipuan melalui sarana komunikasi elektronik (conspiracy to commit wire fraud) pada 19 Maret 2026.

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan, disertai dua tahun pengawasan setelah masa penjara berakhir dan kewajiban menyerahkan US$8,09 juta.

Kasus ini menjadi salah satu perkara pidana pertama di AS yang secara khusus menyoroti penggunaan AI untuk membantu penipuan pemutaran musik digital. Perkara tersebut juga memperlihatkan bahwa teknologi pembuat lagu dapat disalahgunakan ketika dikombinasikan dengan akun otomatis untuk memanipulasi sistem pembayaran royalti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online