STNK Hilang? Ini Syarat, Cara Mengurus, dan Biayanya

Jumali
Jumali Jum'at, 16 Oktober 2026 18:27 WIB
STNK Hilang? Ini Syarat, Cara Mengurus, dan Biayanya

Foto ilustrasi STNK. /Harian Jogja-Sunartono.

Harianjogja.com, JOGJA—STNK hilang bisa diganti dengan mengajukan penerbitan dokumen baru melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen, membuat laporan kehilangan, serta mengikuti pemeriksaan kendaraan sesuai ketentuan.

Biaya penerbitan STNK pengganti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Lantas, apa saja syarat mengurus STNK yang hilang, bagaimana tahapannya, dan berapa biaya yang harus disiapkan?

1. Syarat Mengurus STNK yang Hilang

Mengacu pada panduan Korlantas Polri, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen berikut untuk mengajukan penggantian STNK yang hilang:

Jika pengurusan diwakilkan, siapkan pula surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa. Sebelum datang, pemilik kendaraan sebaiknya mengonfirmasi persyaratan tambahan kepada Samsat sesuai wilayah registrasi kendaraan. 

2. Cara Mengurus STNK yang Hilang

Berikut tahapan umum pengurusan STNK pengganti:

1. Membuat laporan kehilangan

Datangi kantor kepolisian dan sampaikan bahwa STNK kendaraan hilang. Berikan informasi mengenai perkiraan waktu dan tempat kehilangan untuk keperluan pembuatan surat keterangan kehilangan.

2. Menyiapkan dokumen persyaratan

Lengkapi KTP, BPKB asli dan fotokopi, surat pernyataan kehilangan bermeterai, serta dokumen lain yang diminta. Pastikan data identitas pemilik dan kendaraan sesuai dengan dokumen registrasi.

3. Membawa kendaraan untuk cek fisik

Datangi Samsat yang menangani registrasi kendaraan dan ikuti arahan petugas untuk pemeriksaan fisik. Pemeriksaan ini antara lain mencakup pencocokan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

4. Menyerahkan berkas permohonan

Serahkan formulir, surat kehilangan, dokumen identitas, BPKB, hasil cek fisik, dan persyaratan lainnya ke loket pelayanan. Petugas akan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian data kendaraan.

5. Membayar biaya penerbitan

Jika berkas dinyatakan lengkap, lakukan pembayaran sesuai tarif resmi yang diberlakukan. Simpan bukti pembayaran untuk proses pengambilan dokumen.

6. Mengambil STNK pengganti

Ikuti informasi dari petugas mengenai waktu dan tata cara pengambilan STNK baru. Lama proses dapat berbeda bergantung pada kelengkapan berkas dan prosedur pelayanan di Samsat.

3. Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif PNBP untuk penerbitan STNK adalah sebagai berikut:

Jenis kendaraanBiaya penerbitan STNK
Kendaraan roda dua atau roda tigaRp100.000
Kendaraan roda empat atau lebihRp200.000

Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan STNK. Pengeluaran lain, jika ada, perlu dikonfirmasi kepada petugas sesuai kondisi dan kebutuhan pengurusan kendaraan. 

Pemilik kendaraan sebaiknya melakukan pembayaran melalui loket atau kanal resmi yang diarahkan petugas Samsat dan menyimpan bukti transaksinya.

4. Tips agar Pengurusan STNK Hilang Berjalan Lancar

Sebelum berangkat ke Samsat, periksa kembali kelengkapan dokumen dan pastikan membawa BPKB asli beserta fotokopinya. Siapkan pula identitas pemilik yang sesuai dengan data kendaraan.

Jika kendaraan bukan atas nama sendiri atau pengurusan akan diwakilkan, tanyakan terlebih dahulu dokumen tambahan yang diperlukan. Jangan menganggap waktu penyelesaian selalu sama karena proses bergantung pada pemeriksaan berkas dan ketentuan pelayanan setempat.

Dengan menyiapkan persyaratan sejak awal, pemilik kendaraan dapat mengurangi risiko harus kembali untuk melengkapi dokumen yang belum tersedia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online