Pendaftaran SMA Unggul Garuda 2027 Dibuka, Ini Aturan Unggah Berkas
Pendaftaran SMA Unggul Garuda 2027/2028 dibuka hingga 13 November 2026. Simak aturan unggah foto dan dokumen agar berkas sesuai ketentuan.
Foto ilustrasi STNK. /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA—STNK hilang bisa diganti dengan mengajukan penerbitan dokumen baru melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen, membuat laporan kehilangan, serta mengikuti pemeriksaan kendaraan sesuai ketentuan.
Biaya penerbitan STNK pengganti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lantas, apa saja syarat mengurus STNK yang hilang, bagaimana tahapannya, dan berapa biaya yang harus disiapkan?
Mengacu pada panduan Korlantas Polri, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen berikut untuk mengajukan penggantian STNK yang hilang:
Formulir permohonan penggantian STNK.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai identitas yang tercatat.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai kehilangan STNK.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.
Jika pengurusan diwakilkan, siapkan pula surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa. Sebelum datang, pemilik kendaraan sebaiknya mengonfirmasi persyaratan tambahan kepada Samsat sesuai wilayah registrasi kendaraan.
Berikut tahapan umum pengurusan STNK pengganti:
1. Membuat laporan kehilangan
Datangi kantor kepolisian dan sampaikan bahwa STNK kendaraan hilang. Berikan informasi mengenai perkiraan waktu dan tempat kehilangan untuk keperluan pembuatan surat keterangan kehilangan.
2. Menyiapkan dokumen persyaratan
Lengkapi KTP, BPKB asli dan fotokopi, surat pernyataan kehilangan bermeterai, serta dokumen lain yang diminta. Pastikan data identitas pemilik dan kendaraan sesuai dengan dokumen registrasi.
3. Membawa kendaraan untuk cek fisik
Datangi Samsat yang menangani registrasi kendaraan dan ikuti arahan petugas untuk pemeriksaan fisik. Pemeriksaan ini antara lain mencakup pencocokan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
4. Menyerahkan berkas permohonan
Serahkan formulir, surat kehilangan, dokumen identitas, BPKB, hasil cek fisik, dan persyaratan lainnya ke loket pelayanan. Petugas akan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian data kendaraan.
5. Membayar biaya penerbitan
Jika berkas dinyatakan lengkap, lakukan pembayaran sesuai tarif resmi yang diberlakukan. Simpan bukti pembayaran untuk proses pengambilan dokumen.
6. Mengambil STNK pengganti
Ikuti informasi dari petugas mengenai waktu dan tata cara pengambilan STNK baru. Lama proses dapat berbeda bergantung pada kelengkapan berkas dan prosedur pelayanan di Samsat.
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif PNBP untuk penerbitan STNK adalah sebagai berikut:
| Jenis kendaraan | Biaya penerbitan STNK |
|---|---|
| Kendaraan roda dua atau roda tiga | Rp100.000 |
| Kendaraan roda empat atau lebih | Rp200.000 |
Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan STNK. Pengeluaran lain, jika ada, perlu dikonfirmasi kepada petugas sesuai kondisi dan kebutuhan pengurusan kendaraan.
Pemilik kendaraan sebaiknya melakukan pembayaran melalui loket atau kanal resmi yang diarahkan petugas Samsat dan menyimpan bukti transaksinya.
Sebelum berangkat ke Samsat, periksa kembali kelengkapan dokumen dan pastikan membawa BPKB asli beserta fotokopinya. Siapkan pula identitas pemilik yang sesuai dengan data kendaraan.
Jika kendaraan bukan atas nama sendiri atau pengurusan akan diwakilkan, tanyakan terlebih dahulu dokumen tambahan yang diperlukan. Jangan menganggap waktu penyelesaian selalu sama karena proses bergantung pada pemeriksaan berkas dan ketentuan pelayanan setempat.
Dengan menyiapkan persyaratan sejak awal, pemilik kendaraan dapat mengurangi risiko harus kembali untuk melengkapi dokumen yang belum tersedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendaftaran SMA Unggul Garuda 2027/2028 dibuka hingga 13 November 2026. Simak aturan unggah foto dan dokumen agar berkas sesuai ketentuan.
Jean-Paul van Gastel memahami desakan #VanGastelOut setelah PSIM Jogja kalah empat kali beruntun dan hanya mengoleksi satu poin dari lima laga.
BPJS Kesehatan dan Muhammadiyah bekerja sama memperkuat Program JKN melalui edukasi, penelitian, magang, dan peningkatan literasi jaminan sosial di 165 pergurua
Alex Marquez mengingatkan Marc Marquez mengeluarkan kemampuan terbaik dalam lima seri terakhir MotoGP 2026. Marc tertinggal dua poin dari Jorge Martin.
Kekeringan di Kulonprogo meluas ke delapan kapanewon. BPBD mencatat distribusi 604 tangki atau sekitar 3 juta liter air bersih untuk 4.587 KK.
STNK hilang bisa diganti melalui Samsat. Simak syarat dokumen, tahapan pengurusan, dan biaya resmi penerbitan STNK pengganti.