Malaysia Batasi Medsos Anak, Meta-TikTok Terancam Denda Rp45 Miliar
TikTok - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Malaysia menyiapkan denda hingga US$2,5 juta atau sekitar Rp44,97 miliar bagi platform media sosial yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini disertai pembatasan usia minimum 16 tahun untuk pembukaan akun media sosial.
Menteri Komunikasi Malaysia Datuk Seri Ahmad Fahmi bin Mohamed Fadzil mengatakan perusahaan platform digital diberi waktu enam bulan untuk memenuhi dua ketentuan baru, yakni Code of Child Protection dan Code of Risk Mitigation. Kedua aturan tersebut diperkenalkan pada Juni, dengan tenggat kepatuhan 21 Desember dan pemberlakuan sanksi mulai 1 Januari.
Pemerintah Malaysia berharap ketentuan itu mendorong perusahaan teknologi lebih bertanggung jawab terhadap risiko yang muncul dari layanan mereka, khususnya terkait keselamatan anak dan penyebaran konten berbahaya di internet.
“Kami ingin bekerja bersama. Itulah sebabnya kami berharap dapat berbicara dengan perusahaan teknologi besar ini. Kami ingin mereka tetap berada di Malaysia, Indonesia, Singapura, dan seluruh Asia, tetapi mereka juga perlu menghormati dan mengikuti peraturan kami,” ujar Fahmi dalam acara Bali Tech Week 2026, Selasa (21/10/2026).
Malaysia Perketat Aturan Keamanan Digital
Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak tersebut menjadi bagian dari upaya Malaysia memperkuat tata kelola ruang digital. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Keselamatan Daring atau Online Safety Act (ONSA/Akta Keselamatan Dalam Talian), yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
BACA JUGA
Menurut Fahmi, keamanan digital merupakan tantangan bersama bagi negara-negara Asia Tenggara. Besarnya jumlah pengguna dan kapitalisasi pasar perusahaan teknologi global membuat penegakan aturan oleh masing-masing negara menghadapi tantangan tersendiri.
Malaysia ingin perusahaan teknologi tetap menjalankan bisnis di kawasan Asia Tenggara, tetapi tetap mematuhi peraturan yang berlaku di setiap negara tempat mereka beroperasi.
Pemerintah juga berharap persoalan kepatuhan dapat diselesaikan melalui dialog dan kerja sama, tanpa harus berujung pada tindakan hukum terhadap perusahaan teknologi besar.
Penindakan Kasus Pedofilia Jadi Perhatian
Perlindungan anak menjadi salah satu fokus utama kebijakan keamanan digital Malaysia. Pemerintah menilai semakin luasnya akses internet perlu diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai agar anak-anak tidak terpapar konten berbahaya.
Fahmi mengungkapkan kepolisian Malaysia telah menindak 53 orang yang diduga terlibat dalam kasus pedofilia. Dalam penindakan tersebut, aparat juga menyita lebih dari setengah juta berkas yang diduga berkaitan dengan materi eksploitasi seksual anak.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan risiko di ruang digital membutuhkan penanganan lintas negara serta keterlibatan perusahaan teknologi yang menyediakan layanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa internet bukan hanya tersedia secara luas, lebih cepat, dan lebih murah, tetapi juga lebih aman, terutama bagi anak-anak,” katanya.
Usia Minimum Akun Media Sosial 16 Tahun
Malaysia menetapkan usia 16 tahun sebagai batas minimum untuk membuka akun media sosial. Selain pembatasan usia, pemerintah mendorong perusahaan teknologi menerapkan mekanisme perlindungan sejak tahap perancangan layanan atau safety by design.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat perlindungan pengguna menjadi bagian dari sistem layanan, sehingga orang tua tidak harus menanggung seluruh beban pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
Fahmi juga menyoroti pengaruh desain layanan dan algoritma dalam menentukan konten yang diterima pengguna media sosial. Sistem rekomendasi yang terus menyajikan konten serupa dinilai berpotensi mempersempit paparan seseorang terhadap informasi dan perspektif lain.
Persoalan algoritma, menurutnya, juga berkaitan dengan kemampuan masyarakat mengambil keputusan secara mandiri. Karena itu, pemerintah perlu memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang beragam agar keputusan mereka tidak sepenuhnya dibentuk oleh sistem rekomendasi platform.
Platform Digital Diminta Bertanggung Jawab
Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa perusahaan digital yang memperoleh pendapatan dari masyarakat di Asia Tenggara juga perlu bertanggung jawab atas risiko yang muncul dari layanan mereka.
Meski demikian, Malaysia tetap mengutamakan kerja sama dengan perusahaan teknologi untuk mendorong kepatuhan terhadap ketentuan domestik. Pemerintah berharap dialog dapat menghasilkan langkah perlindungan yang diperlukan tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.
Kebijakan tersebut sekaligus mencerminkan tantangan negara-negara ASEAN dalam mengatur perusahaan teknologi global. Setiap negara dapat menerapkan pendekatan dan ketentuan berbeda, tetapi perlindungan anak dan keamanan pengguna menjadi persoalan yang perlu ditangani bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Share