Mobil Murah Ramah Lingkungan? Ini Aturannya

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Jum'at, 07 Juni 2013 12:33 WIB
Mobil Murah Ramah Lingkungan? Ini Aturannya

JAKARTA-Pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai mobil murah dan ramah lingkungan (Low Cost and Green Car/LCGC),  seperti apa bunyi aturannya?

Dalam peraturan pemerintah No 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pemerintah tidak memberikan pajak.

Tarif 0% (nol persen) dari harga jual hanya berlaku untuk kendaraan
bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau. Tapi tarif ini tidak berlaku bagi mobil sedan atau station wagon.

Berikut persyaratan mobil murah dan ramah lingkungan yang mendapatkan kebebasan tarif seperti dilansir Detikoto Jumat (7/6/2013):

1. Motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder
sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau

2. Motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online