Curang, Infinix Zero 5 3G Ditarik dari Pasaran

Dhiany Nadya Utami
Dhiany Nadya Utami Selasa, 10 April 2018 13:00 WIB
Curang, Infinix Zero 5 3G Ditarik dari Pasaran

Pekerja merakit ponsel Infinix di pabrik perakitan PT. Adi Reka Mandiri (ARM) Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Harianjogja.com, JAKARTA—Mencurangi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Kementerian Komunikasi dan Informatika memerintahkan Infinix menarik ponsel Infinix Zero 5 3G dari pasaran menyusul dibekukannya sertifikat TKDN ponsel yang terdaftar dengan nama Infinix X603 tersebut.

Infinix terbukti mencurangi TKDN dengan mendaftarkan Infinix X603 sebagai ponsel 3G, sementara ponsel tersebut ternyata terbukti memiliki kemampuan 4G sehingga tidak sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan pemerintah.

“Maka sertifikat perangkat pesawat telepon seluler merk INFINIX tipe X603 buatan Tiongkok Nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Kemenkominfo seperti dikutip dari situs resminya, Selasa (10/4/2018).

Selain harus menarik produk yang dimaksud dari pasaran, Kemenkominfo juga meminta PT Bejana Nusa Agung untuk melaporkan hasilnya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Adapun, tipe ponsel yang harus dihentikan distribusinya tidak termasuk Infinix tipe X603 buatan dalam negeri karena ponsel tersebut memang berbasis 3G.

Menanggapi hal tersebut, dalam keterangan tertulis pihak Infinix menyatakan PT. Bejana Nusa Agung, selaku distributor smartphone Infinix di Indonesia akan menindaklanjuti dan menaati keputusan dari kementrian Kemenkominfo.

“Infinix berkomitmen untuk selalu menghormati dan menaati segala peraturan pemerintah setempat termasuk persyaratan dari TKDN,” demikian pernyataan Infinix dikutip dari keterangan pers yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Jumat (6/4/2018).

Adapun, Infinix Zero 5 versi 4G(X603 LTE) tetap dijual di pasaran karena diklaim telah memenuhi persyaratan TKDN dengan capaian sebesar 30,63% dengan sertifikat no. 144/ILMATE/TKDN/2018 dan sertifikat postel nomor 54666/SDPPI/2018. Ponsel tipe ini tidak ditarik karena berbeda dengan sertifikat nomor 52139/SDPPI/2017 yang dibekukan oleh Kemenkominfo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online