Facebook Surati Pemerintah, Mengklaim Sudah Putus Akses Aplikasi Pihak Ketiga
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tentang aplikasi perpesanan Whatsapp terkait konten pornografi GIF di Jakarta, Senin (6/11/2017)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah telah menerima surat balasan dari Facebook atas surat peringatan kedua yang dilayangkan pada 10 April lalu. Dalam surat tersebut, Facebook menyatakan sudah membatasi akses dan pemutusan aplikasi pihak ketiga sejenis seperti CubeYOU dan Aggregate IQ.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam surat tertanggal 25 April tersebut Facebook memberikan klarifikasi atas beberapa informasi yang diminta pemerintah.
Dalam surat tersebut, Facebook sudah melakukan pembatasan akses dan pemutusan aplikasi pihak ketiga sejenis seperti CubeYOU dan Aggregate IQ.
"Facebook juga sedang melakukan investigasi terhadap aplikasi pihak ketiga," kata Samuel kepada Bisnis, Kamis (26/4)
Adapun mengenai audit yang dilakukan, Facebook mengatakan prosesnya masih berjalan dan akan membutuhkan waktu. Platform besutan Mark Zuckerberg tersebut berjanji setiap perkembangan proses audit akan diinformasikan kepada pemerintah Indonesia.
Selain surat tersebut, Samuel mengatakan pemerintah juga mendapat kabar bahwa ada petinggi Facebook yang akan datang ke Indonesia untuk menjelaskan perkembangan lebih lanjut secara langsung kepada Menteri Kominfo.
BACA JUGA
Dia menambahkan, saat ini pemerintah dalam upaya untuk mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan data pribadi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Pemerintah juga mempercepat penyelesaian draf final RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya diserahkan ke DPR," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Share