Wayang Kulit Meriahkan Tukar Budaya Magelang-Karanganyar
Tukar budaya Magelang–Karanganyar meriah dengan wayang kulit dan peluncuran Gerakan Sanggar Seni Sekolah di Secang.
Petugas menunjukkan balon udara yang jatuh di wilayah DI Yogyakarta sesuai jumpa pers di AirNav Indonesia, Bandara Adisucipto, Sleman, Sabtu (16/06/2018). Tradisi menerbangakan balon udara di sejumlah daerah pada saat perayaan idulfitri ternyata mengganggu lalulintas penerbangan. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA- Penerbangan balon udara yang menjadi tradisi warga di sejumlah daerah membahayakan penerbangan pesawat.
Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Kementerian Perhubungan melalui akun twitter resmi Airnav, balon udara yang terbang bebas ke langit lepas berbahaya karena dapat tersangkut di sayap, ekor atau flight control (elevator, ruddler dan alleron). Hal ini bisa berakibat pesawat susah dikendalikan atau pesawat lepas kendali.
Balon udara juga dapat masuk ke dalam mesin pesawat. Akibanya, mesin bisa mati dan pesawat akan terbakar. Kondisi terburuk adalah pesawat bisa meledak.
Plastik balon udara yang tersangkut di bawah badan pesawat bisa menutupi pilot tube/hole. Ini bisa berakibat informasi ketinggian dan kecepatan pesawat menjadi tidak akurat.
Selain itu, balon udara juga dapat menutupi bagian depan/ pandangan pilot. Akibatnya, pilot akan kesulitan mendapat visual guidance dalam pendaratan.
Meski demikian, balon udara bisa diterbangkan dengan cara yang aman. Kemenhub menyebut penerbangan balon udara yang aman harus melalui sejumlah syarat, yakni balon udara harus ditambat dengan tiga tali. Ukuran yang diperbolehkan yakni tinggi maksimal tujuh meter dan diameter maksimal empat meter. Gunakan warna mencolok untuk balon udara agar terlihat.
Di dalamnya, tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak seperti tabung gas dan petasan.
Lokasi penerbangan harus di luar radius 15 m dari bandara, dan ketinggian maksimal 150 m pada uncontrolled space. Lokasi penambatan pada tanah lapang yang jauh dari pemukiman, tiang listrik dan SPBU.
Penerbangan balon udara hanya diperbolehkan pada pagi hingga sore hari, Pada tiga hari sebelum menerbangkan, harus lapor Pemda, Kepolisian dan otoritas bandara. Jika balon terlepas dari tali tambatan maka harus lapor tiga instansi tersebut.
Balon udara boleh digunakan pada kawasan tertentu setelah mendapat izin dari TNI/Kantor Otoritas Bandar Udara dan Airnav, tujuh hari sebelum digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tukar budaya Magelang–Karanganyar meriah dengan wayang kulit dan peluncuran Gerakan Sanggar Seni Sekolah di Secang.
Pembangunan Jembatan Kewek memasuki tahap struktur lanjutan. Pondasi rampung dan erection girder ditarget September agar bisa dipakai saat Nataru 2026.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.