Selat Hormuz Memanas, Kapal Jepang Lolos Tanpa Bayar ke Iran!
Kapal Jepang berhasil melintasi Selat Hormuz di tengah konflik Iran tanpa bayar tol. Namun 39 kapal masih berada di kawasan rawan.
Siluet laptop dan pengguna gadget terlihat di samping proyeksi layar logo Google dalam ilustrasi foto yang diambil 28 Maret 2018. /REUTERS-Dado Ruvic
Harianjogja.com, JAKARTA-Lembaga konsumen di sejumlah negara Eropa meminta regulator menindak Google karena dugaan melacak aktivitas jutaan pengguna mereka, bertentangan dengan peraturan mengenai perlindungan data yang berlaku di negara tersebut.
Kelompok konsumen antara lain Belanda, Polandia, Republik Czech, Yunani, Swedia, Norwegia dan Slovenia mengajukan tuntutan ke masing-masing regulator perlindungan data nasional, dikutip dari Reuters, menurut informasi dari Norwegia.
Masyarakat mengadu ke Organisasi Konsumen Eropa (BEUC), menuduh Google menggunakan berbagai cara agar pengguna mengaktifkan pengaturan "histori lokasi" dan "aktivitas web dan aplikasi" yang terintegrasi dengan akun Google.
"Praktik sepihak ini membuat konsumen rugi mengenai penggunaan data mereka," kata grup konsumen di Eropa tersebut.
"Praktik ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data [GDPR] karena Google tidak memiliki latar yang valid dan sah untuk memproses data yang dimaksud. Khususnya, laporna menunjukkan bahwa persetujuan pengguna dalam kondisi tersebut tidak diberikan secara independen".
Menanggapi kasus tersebut, juru bicara Google menyatakan histori lokasi secara otomats atau default mati dan pengguna bisa mengaturnya sesuai keinginan.
"Histori lokasi secara default dimatikan, Anda bisa mengubah, menghapus atau menghentikannya kapan saja. Jika menyala, akan membantu untuk memperbaiki layanan seperti informasi lalu lintas," kata Google.
"Jika [histori lokasi] dihentikan, kami jelas menyatakan, tergantung ponsel dan pengaturannya, bahwa mungkin kami masih mengumpulkan data dan menggunakan lokasi untuk memeprbaiki pengalaman menggunakan Google".
GDPR mengizinkan konsumen atau pengguna untuk mengawasi data mereka. Berdasarkan undang-undang tersebut, perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda hingga 4% dari pendapatan secara global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kapal Jepang berhasil melintasi Selat Hormuz di tengah konflik Iran tanpa bayar tol. Namun 39 kapal masih berada di kawasan rawan.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.