Selundupkan 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak MV King Sun Jadi Tersangka
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Siluet laptop dan pengguna gadget terlihat di samping proyeksi layar logo Google dalam ilustrasi foto yang diambil 28 Maret 2018. /REUTERS-Dado Ruvic
Harianjogja.com, JAKARTA-Lembaga konsumen di sejumlah negara Eropa meminta regulator menindak Google karena dugaan melacak aktivitas jutaan pengguna mereka, bertentangan dengan peraturan mengenai perlindungan data yang berlaku di negara tersebut.
Kelompok konsumen antara lain Belanda, Polandia, Republik Czech, Yunani, Swedia, Norwegia dan Slovenia mengajukan tuntutan ke masing-masing regulator perlindungan data nasional, dikutip dari Reuters, menurut informasi dari Norwegia.
Masyarakat mengadu ke Organisasi Konsumen Eropa (BEUC), menuduh Google menggunakan berbagai cara agar pengguna mengaktifkan pengaturan "histori lokasi" dan "aktivitas web dan aplikasi" yang terintegrasi dengan akun Google.
"Praktik sepihak ini membuat konsumen rugi mengenai penggunaan data mereka," kata grup konsumen di Eropa tersebut.
"Praktik ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data [GDPR] karena Google tidak memiliki latar yang valid dan sah untuk memproses data yang dimaksud. Khususnya, laporna menunjukkan bahwa persetujuan pengguna dalam kondisi tersebut tidak diberikan secara independen".
Menanggapi kasus tersebut, juru bicara Google menyatakan histori lokasi secara otomats atau default mati dan pengguna bisa mengaturnya sesuai keinginan.
"Histori lokasi secara default dimatikan, Anda bisa mengubah, menghapus atau menghentikannya kapan saja. Jika menyala, akan membantu untuk memperbaiki layanan seperti informasi lalu lintas," kata Google.
"Jika [histori lokasi] dihentikan, kami jelas menyatakan, tergantung ponsel dan pengaturannya, bahwa mungkin kami masih mengumpulkan data dan menggunakan lokasi untuk memeprbaiki pengalaman menggunakan Google".
GDPR mengizinkan konsumen atau pengguna untuk mengawasi data mereka. Berdasarkan undang-undang tersebut, perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda hingga 4% dari pendapatan secara global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.