Advertisement
Catat 5 Model Toyota Dapat PPnBM 0 Persen, Diskon Sampai Rp65 Juta!

Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU-- Kebijakan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen yang bakal berlaku mulai 1 Maret 2021 membuat antusiasme masyarakat bertambah untuk membeli mobil baru.
Regional Manager Agung Toyota Wilayah Sumatra Mahmud Fauzi menjelaskan tidak semua model mobil yang akan mendapatkan diskon, meski ada program PPnBM 0 persen mulai Maret 2021.
Advertisement
"Perlu diingat, program penghapusan PPnBM ini ada syaratnya, yaitu [mesin] di bawah 1.500 cc dan tingkat kandungan dalam negeri di atas 70 persen. Artinya, tidak semua model Toyota mendapatkan penghapusan PPnBM, tetapi hanya ada 5 model," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (26/2/2021).
Mahmud menyebutkan 5 model mobil Toyota yang termasuk kategori mendapat insentif PPnBM 0 persen, yaitu Avanza, Rush, Sienta, Yaris, dan Vios.
Dari hitungan pihaknya, Mahmud mengatakan nilai penghapusan PPnBM yang akan dirasakan konsumen akan berbeda untuk tiap-tiap model. Dia mencontohan untuk model Toyota Avanza, setelah penghapusan PPnBM berjalan akan mendapatkan pengurangan harga mencapai Rp13 juta. Angka tersebut esuai besaran PPnBM yang dikenakan.
Sementara itu, dia mengatakan model mobil yang mendapat diskon harga cukup besar adalah model Toyota Vios. Mobil jenis sedan ini akan berkurang harganya di rentang Rp60 juta hingga Rp65 jutaan. Adapun, model Rush akan berkurang Rp18 jutaan serta Sienta dan Yaris di angka Rp20 jutaan.
"Pengurangan harga ini hanya untuk hitungan program penghapusan PPnBM saja. Belum termasuk nanti kalau ada diskon dari masing-masing dealer, yang tentu saja angka diskon itu bervariasi," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Menurutnya, instrumen kebijakan diskon PPnBM akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan serta berlaku mulai 1 Maret 2021.
“Maka kita dorong dengan skema PPnBM [pajak penjualan atas barang mewah] ditanggung pemerintah untuk kendaraan di bawah 1.500 cc yang local content-nya 70 persen,” katanya dalam forum pemimpin redaksi, Kamis (11/2/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jokowi Jawab Kririk Megawati yang Menyebut Penguasa Saat Ini Seperti Orde Baru
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement