Persita Hentikan Rekor Persija, Aleksa Andreji Jadi Penentu
Persita mengalahkan Persija 3-2 lewat gol Aleksa Andrejić pada menit 90+5. Kekalahan ini memutus empat kemenangan beruntun Macan Kemayoran.
Mobil ceper / Hyundai
Harianjogja.com, JOGJA — Mobil ceper atau ground clearance mobil menjadi lebih rendah sering kali menjadi salah satu pilihan bagi pemilik mobil dalam modifikasi. Padahal, mobil ceper memiliki banyak risiko, utamanya saat berhadapan dengan jalan yang tidak rata. Oleh karena itu, jika Anda hendak modifikasi mobil menjadi ceper dan nyaman digunakan untuk harian, simak tips berikut ini :
Jika ingin mobil terlihat ceper dan nyaman digunakan harian, langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah mengganti per lebih pendek dari standarnya. Anda bisa menggunakan per custom maupun per sport kit.
Pastikan ketinggian shock dan per harus sama. Sebab, jika shock lebih tinggi dari per akan membuat mobil tidak nyaman dikendarai.
Anda harus memastikan ada jarak untuk ayunan per. Anda juga harus memastikan dudukan shock terpasang kuat dan tidak goyang. Di samping itu, perhatikan kondisi ulir, tebal diameter dan per.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Persita mengalahkan Persija 3-2 lewat gol Aleksa Andrejić pada menit 90+5. Kekalahan ini memutus empat kemenangan beruntun Macan Kemayoran.
Pemkab Gunungkidul memproses SK pelantikan 31 lurah terpilih hasil pilur serentak. Pelantikan dijadwalkan pada 27 November 2026.
Sekjen PBB dijadwalkan mengunjungi Indonesia untuk membahas kerja sama multilateral, meninjau kesiapan pasukan perdamaian, dan berpidato di Kemlu.
Harga cabai di Kulonprogo turun di tengah daya beli masyarakat yang melemah. Cabai rawit merah kini Rp45.000 per kilogram di tingkat petani.
Cak Imin menginstruksikan relawan PKB membantu wilayah terdampak karhutla. Bantuan meliputi masker dan air bersih, termasuk 12.000 liter di OKI
Polri mengerahkan tim khusus Bareskrim untuk mengusut dugaan pidana pasar modal setelah IHSG ambles. OJK sebelumnya menjatuhkan denda Rp2,1 triliun.