Advertisement
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Buka Usaha Cuci Motor

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Salah satu usaha yang bisa dijalankan untuk mereka yang memiliki keterbatasan modal adalah cuci motor. Sebab, usaha ini tidak membutuhkan modal besar. Bahkan, Anda yang ingin membuka usaha ini bisa menggunakan rumah sebagai lokasi cuci motor.
Lalu, apa yang harus diperhatikan saat membuka usaha cuci motor? Simak tips berikut ini :
Advertisement
- Paham dan bisa mencuci motor dengan benar
Pastikan Anda paham dam bisa mencuci motor dengan benar saat mengawali usaha ini. Sebab, hal ini berkaitan dengan kepercayaan dari pelanggan terhadap layanan Anda.
- Pastikan Anda memilih lokasi yang pas
Lokasi usaha cuci motor yang Anda pilih haruslah nyaman dan didukung fasilitas yang memadai. Demi kenyamanan usaha Anda, pilihlah lokasi yang cukup luas dan bisa menampun beberapa motor saat dicuci dan parkir motor pelanggan yang mengantre.
- Gunakan peralatan standar dan modern
Peralatan cuci motor yang Anda siapkan harus standar dan modern. Untuk membuka usaha cuci motor, Anda harus punya mesin steam, spons, kain lap, sikap, cairan pembersih, semir ban, dan mesin cuci.
- Pilih karyawan yang profesional
Pastikan karyawan yang Anda pekerjakan adalah karyawan profesional, punya etos kerja yang tinggi, teliti dan ramah.
- Jangan lupa promosi
Jangan lupa untuk membuat promosi yang menarik agar pelanggan datang ke lokasi cuci motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Palestina Minta Internasional Desak Penghentian Kekerasan oleh Pemukim Israel di Tepi Barat
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Urutan Mengurus Berkas Balik Nama BPKB di Samsat
- Sertifikat Tanah Hilang Atau Dimakan Rayap! Ini Cara mengurusnya
- BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem Mengintai Sejumlah Tempat Wisata
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 29 Juni 2025: Parkir Malioboro, Sekolah Rakyat hingga OTT KPK
- Respons DPRD Bantul Soal Putusan MK Terkait Pemilu Terpisah Mulai 2029
Advertisement
Advertisement