Resmi, Startup Fabelio Diputus Pailit
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kayu Raya Indonesia mengelola startup desain furniture dan interior Fabelio mengumumkan pailit. Berdasarkan pengumuman yang berada di Koran Bisnis pada Senin (10/10/2022), PT Kayu Raya Indonesia atau Fabelio ditetapkan dalam keadaaan pailit.
Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 oktober 2022. "Menyatakan debitor [PT Kayu Raya Indonesia] dalam keadaan pailit," tertulis dalam pengumuman kurator.
Advertisement
Dari pengumuman tersebut, Fabelio menunjuk Bintang AL, S.H, M.H ,- Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.
Fabelio juga menunjuk dan mengangkat Saudara Gde Braga ABi Tamara S.H sebagai kurator dalam kepailitan debitor atau Fabelio. Pengumuman tersebut juga menetapkan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan membebankan biaya perkara ini kepada debitor atau Fabelio yang besarnya akan ditentukan setelah kepailitan dinyatakan selesai.
BACA JUGA: Rilis Akhir 2022, Berikut Daftar Harga iPhone 14 yang Dijual di iBox
Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 6 oktober 2022, Hakim Pengawas telah menetapkan beberapa hal. Pertama, rapat kreditor pertama akan jatuh pada hari Senin , 17 Oktober 2022 pukul 10.000 WIB berada di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan tagihan pajak akan jatuh pada Senin,14 November 2022 paling lambat pukul 17.00 WIB berada di kantor pengurus, dan terakhir, rapat pencocokan piutang/verifikasi tagihan para kreditor dan kantor pajak jatuh pada tanggal Senin, 28 November 2022 pukul 10.000 Wib di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sehubung dengan Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan hakim pengawas tersebut, Fabelio mengundang para kreditor, debitor, dan pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut.
BACA JUGA: Terbaru, Youtube Rencanakan Ketentuan Video 4K Hanya Bisa Dinikmati Pengguna Premium
Selanjutnya, kepada para kreditor yang memiliki tagihan kepada debitor atau Fabelio diharapkan untuk segera mengajukan tagihan kepada kurator pada hari dan jam kerja serta tempat yang sudah ditentukan di atas dengan ketentuan :
- Menyerahkan asli surat kuasa (apabila dikuasakan)
- menyerahkan asli surat tagihan yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai salinan bukti tertulis pendukung tagihan tersebut dengan membawa dan memperlihatkan asli bukti tagihan sebagaimana dimaksud.
- Dokumen-dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
Advertisement
Advertisement