Advertisement

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Motor Listrik dan Sepeda Listrik

Newswire
Selasa, 25 Oktober 2022 - 05:07 WIB
Lajeng Padmaratri
Hampir Mirip, Ini Perbedaan Motor Listrik dan Sepeda Listrik Presiden Joko Widodo mencoba sepeda motor listrik produksi PT Wijaya Manufakturing, Rabu (7/11/2018). - Bisnis Indonesia/Yodie Herdiyan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebelum memutuskan membeli, ketahui terlebih dulu beda motor listrik dan sepeda listrik. Kedua kendaraan ini sekilas sama, namun ada perbedaannya.

Kehadiran kendaraan listrik dianggap sebagai langkah baru dalam memerangi masalah polusi udara yang saat ini sudah di level mengkhawatirkan. Kendaraan ramah lingkungan ini didesain menggunakan teknologi canggih dan bertenaga baterai.

Advertisement

Ada 3 jenis kendaraan listrik pribadi yang bisa dimiliki yaitu, mobil, motor, dan sepeda. Untuk kamu yang ingin berkendara lebih gesit dan mudah digunakan, motor dan sepeda listrik bisa menjadi pilihanmu.

Pada prinsipnya, cara kerja motor listrik dan sepeda listrik tidak jauh berbeda. Keduanya menggunakan tenaga baterai, controller, dan throttle. Selain itu, kamu juga diwajibkan menggunakan helm saat berkendara, baik motor maupun sepeda listrik.

Dari segi cara mengendarainya pun hampir mirip. Kamu perlu menyalakan mesinnya dan menarik pedal gas di sisi tangan kananmu secara perlahan. Apabila ingin mengurangi kecepatan atau bahkan berhenti, kamu bisa menarik pedal rem. Tetap ingat, untuk menarik pedal gas dan remnya secara bertahap dan jaga jarak agar kamu tetap aman berkendara.

Meski demikian, dalam peraturan perundang-undangan, kedua kendaraan listrik ini berbeda. Sepeda listrik mengikuti Permenhub No. 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sedangkan sepeda motor listrik ikut PP No. 55/2012 tentang Kendaraan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini perbedaaan motor listrik dan sepeda listrik seperti dikutip dari Solopos.com, Selasa (25/10/2022):

1. Kecepatan

Sepeda listrik hanya dibatasi maksimal 25 km per jam. Sedangkan kecepatan pada motor listrik ditentukan oleh kapasitas baterai.

2. Kelengkapan Kendaraan

Sepeda listrik dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Sementara itu, sepeda motor listrik punya lebih banyak kelengkapan seperti lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok, penunjukkan kecepatan, dan lainnya.

3. Kapasitas Motor Penggerak dan Baterai

Sepeda listrik dirancang untuk kecepatan rendah, maka motor penggerak listrik yang dipakai juga memiliki daya yang rendah. Sedangkan motor listrik karena kecepatannya lebih tinggi maka menggunakan motor penggerak berdaya lebih besar dan baterai dengan kapasitas yang lebih besar juga.

4. Jarak Tempuh

Sepeda listrik dirancang untuk penggunaan jarak dekat dengan penggunaan baterai dari full hingga habis adalah berkisar antara 20 km-30 km. Sementara itu sepeda motor listrik memiliki jarak tempuh di atasnya.

5. Daya Angkut Beban

Sepeda listrik dengan motor penggerak listrik berdaya rendah hanya mampu mengangkut beban yang tidak terlalu berat, biasanya terbatas maksimal 120 kilo. Sementara itu sepeda motor listrik minimal bisa mengangkut bebasn 120 kilo.

Sepeda listrik mewajibkan pengguna berusia 12 tahun dan helm. Sementara itu motor listrik memerlukan SIM, helm, jaket, celana panjang, sepatu sebagai bagian dari safety riding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement