Advertisement
Saat Hary Tanoe Berdebat Melawan Mahfud MD soal Migrasi TV Digital
                Ilustrasi. - JIBI/Solopos.com
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah menghentikan siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) di wilayah Jabodetabek dan sejumlah daerah per Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Kebijakan ini menyulut pro kontra di antara kubu pemerintah dan lembaga penyiaran swasta.
Advertisement
BACA JUGA : Mahfud MD : Masyarakat Siap Baeralih ke Televisi Digital
Perdebatan terjadi terkait kebijakan ASO ini antara Menteri koordinator bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud MD dengan konglomerat media sekaligus Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) Hary Tanoesoedibjo.
Dalam keterangan resminya pada Kamis (3/11/2022), Mahfud menyampaikan pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi siaran televisi dari analog ke digital, sesuai peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
"Semua sudah berjalan cukup efektif. Hanya ada beberapa TV swasta yang tidak mengikuti atau dalam tanda petik membandel ke keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, tvOne, dan Cahaya TV," kata Mahfud, dikutip Minggu (6/11/2022).
Mahfud melanjutkan, ASO itu adalah perintah Undang-Undang dan telah lama disiapkan dan dikombinasikan, termasuk dengan semua pemilik TV tersebut. Oleh sebab itu, kata dia, terhadap stasiun TV yang membandel ini, secara teknis pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin radio per tanggal 2 November 2022.
"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," tutur dia.
Pernyataan Mahfud MD tersebut menuai tanggapan dari Hary Tanoesoedobjo. Dalam unggahan Instagramnya di Jumat (4/11/2022), Hary menyampaikan dirinya memintah maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, Global TV, dan iNews seluruh Jabodetabek karena permintaan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek.
"Maka kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tulis Hary.
Menurut Hary, dalam hal ini terjadi standar ganda karena siaran di luar wilayah Jabodetabek masih diperkenankan melakukan siaran analog.
"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini," ucapnya.
Dalam pernyataannya, Hary juga mengatakan meskipun pihaknya tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Mahfud MD, tetapi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, pihaknya akan mengajukan tuntutan secara perdata dan atau pidana sesuai hukum yang berlaku.
Adapun menanggapi pernyataan Hary Tanoe, Mahfud MD menyilakan Bos Grup MNC tersebut menggugat kebijakan ASO tersebut. Menurutnya, tuntut-menuntut telah menjadi hal yang biasa dan pemerintah telah siap menghadapi tuntutan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
    
        Sultan HB X dan Paku Alam X Melayat PB XIII di Keraton Solo
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Sleman Tangani 9 Kasus Tipiring Miras & SPA Ilegal
 - Orkes The Growol Siap Hadir di Hajatan Warga Tidak Mampu Kulonprogo
 - Pustu di Bantul Jauh dari Ideal: Bangunan Rusak, Baru 15 yang Aktif
 - Kemenkes Permudah SLHS SPPG di DIY, Tak Perlu NIB
 - Mengalami Kenaikan, Siltap Lurah di Sleman Sudah Ditransfer Oktober
 
Advertisement
Advertisement


            
