Advertisement
Hukum Tabrak Lari: Bisa Kena Penjara 3 Tahun atau Denda Rp75 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus tabrak lari masih sering terdengar, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa. Salah satu alasan pelaku tabrakan melarikan diri adalah rasa bersalah sehingga panik. Langkah yang paling sering dilakukan adalah kabur.
BACA JUGA: Pelaku Tabrak Lari Moyudan Terancam Penjara 6 Tahun
Advertisement
Alasan lainnya adalah takut diamuk masa atau tidak mau bertanggungjawab atas kesalahannya. Padahal berkendara di jalan raya membutuhkan tanggung jawab yang besar, apalagi sampai terlibat kecelakaan dengan pengguna jalan lainnya.
Dikutip dari laman Toyota Astra, ketika kamu terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan, dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, melarikan diri, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, merupakan tindak kejahatan.
Kondisi melarikan diri dari lokasi kecelakaan sering disebut sebagai tabrak lari. Tindakan melarikan diri dilarang, kecuali kamu dalam keadaan memaksa dengan pertimbangan keamanan yang dapat diterima secara hukum.
Aturan Hukum dan Sanksi Tabrak Lari
Aturan hukum tabrak lari mengenai dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009, Pasal 231 ayat 1 dan 2:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Adapun sanksinya ditegaskan dalam Pasal 312:
Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement