Advertisement
Hukum Tabrak Lari: Bisa Kena Penjara 3 Tahun atau Denda Rp75 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus tabrak lari masih sering terdengar, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa. Salah satu alasan pelaku tabrakan melarikan diri adalah rasa bersalah sehingga panik. Langkah yang paling sering dilakukan adalah kabur.
BACA JUGA: Pelaku Tabrak Lari Moyudan Terancam Penjara 6 Tahun
Advertisement
Alasan lainnya adalah takut diamuk masa atau tidak mau bertanggungjawab atas kesalahannya. Padahal berkendara di jalan raya membutuhkan tanggung jawab yang besar, apalagi sampai terlibat kecelakaan dengan pengguna jalan lainnya.
Dikutip dari laman Toyota Astra, ketika kamu terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan, dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, melarikan diri, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, merupakan tindak kejahatan.
Kondisi melarikan diri dari lokasi kecelakaan sering disebut sebagai tabrak lari. Tindakan melarikan diri dilarang, kecuali kamu dalam keadaan memaksa dengan pertimbangan keamanan yang dapat diterima secara hukum.
Aturan Hukum dan Sanksi Tabrak Lari
Aturan hukum tabrak lari mengenai dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009, Pasal 231 ayat 1 dan 2:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Adapun sanksinya ditegaskan dalam Pasal 312:
Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

TNI Sterilkan Lokasi Ledakan Amunisi di Garut dari Masyarakat Sipil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Long Weekend Waisak, Jumlah Wisatawan di Bantul Meningkat Hampir Dua Kali Lipat
- Tim Saber Pungli Gunungkidul Bakal Pelototi Layanan TPR Wisata Pantai Cegah Kebocoran
- Libur Waisak, Dispar Bantul Tambah Petugas Pemungutan Retribusi di TPR Parangtritis
- Cerita Guru Honorer di Sleman Korban Mafia Tanah, 12 Tahun Perjuangkan Sertifikat Tak Kunjung Dapat
- Kementerian Pekerjaan Umum Mengecek Persiapan Taman Siswa Jadi Sekolah Rakyat
Advertisement