Kanada Periksa TikTok

Jumali
Jumali Sabtu, 25 Februari 2023 05:47 WIB
Kanada Periksa TikTok

TitTok/Ist

Harianjogja.com, JOGJA—Aplikasi TikTok mulai diperiksa oleh pemerintah Kanada, Kamis (23/2/2023). Pemeriksaaan ini berkaitan dengan aktivitas dari TikTok yang dikhawatirkan akan mengumpulkan data dan menimbulkan gangguan mental terhadap warga Kanada.

BACA JUGA: 109 Juta Warga Indonesia Main TikTok

Komisaris federal setempat ingin memastikan jika TikTok mematuhi aturan privasi di Kanada. Selain itu, Komisaris juga apakah ada persetujuan telah diperoleh untuk pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi.

"Sebagian pengguna TikTok adalah kaum muda. Mengingat pentingnya melindungi privasi anak-anak, penyelidikan akan berfokus secara khusus pada praktik privasi TikTok yang berkaitan dengan pengguna yang lebih muda, termasuk apakah perusahaan memperoleh persetujuan yang sah dari para pengguna ini untuk setiap pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi mereka," kata komisaris dikutip dari Anadolu Agency.

Sementara, sebuah studi terbaru mengungkap TikTok 'mengiklankan' konten toksik soal makan dan bunuh diri pada pengguna baru. Hal itu terungkap dari hasil penelitian organisasi nirlaba Center for Countering Digital Hate (CCDH) bertajuk Deadly by Design: TikTok push harmful content promoting eating disorders an self-harm into users' feeds.

Dari hasil penelitian, dari delapan akun baru di Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia pada usia minimal pengguna TikTok 13 tahun menunjukkan jika hanya dibutuhkan waktu kurang dari 3 menit setelah mendaftar akun TikTok untuk melihat konten terkait bunuh diri dan sekitar 5 menit lagi untuk menemukan komunitas yang mempromosikan konten diet negatif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online