Advertisement

Promo November

Cara Membuat SIM Online, Begini Tahapannya

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 28 Juli 2023 - 13:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Cara Membuat SIM Online, Begini Tahapannya Petugas Satpas Satlantas Polres Bantul mendampingi peserta pelatihan ujian SIM C, Senin (7/11 - 2022). / Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah berkat perkembangan dunia digital.

Cara membuat SIM Online, Anda hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM Anda.

Advertisement

Dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

BACA JUGA: SIM Berlaku Seumur Hidup, Polri akan Kehilangan Rp650 Miliar!

Dikutip dari situs digitalkorlantas.id, berikut langkah-langkah pembuatan SIM Online yang wajib diikuti masyarakat:

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di App store atau playstore
2. Verifikasi data dan siapkan dokumen yang dibutuhkan
Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM
3. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
4. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
5. Lakukan ujian teori

Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di lokasi SATPAS yang sudah dipilih.

SIM dapat diambil setelah lulus ujian pembuatan SIM.

Berapa Biaya pendaftaran pembuatan SIM adalah:

SIM A: Rp 120.000
SIM B: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000.

Biaya administrasi tersebut belum termasuk asuransi kendaraan, tes psikologi, dan tes kesehatan.

Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau

News
| Senin, 25 November 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement