Advertisement
Cara Membuat SIM Online, Begini Tahapannya
![Cara Membuat SIM Online, Begini Tahapannya](https://img.harianjogja.com/posts/2023/07/28/1143336/img_20221108_192312.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah berkat perkembangan dunia digital.
Cara membuat SIM Online, Anda hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM Anda.
Advertisement
Dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.
BACA JUGA: SIM Berlaku Seumur Hidup, Polri akan Kehilangan Rp650 Miliar!
Dikutip dari situs digitalkorlantas.id, berikut langkah-langkah pembuatan SIM Online yang wajib diikuti masyarakat:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di App store atau playstore
2. Verifikasi data dan siapkan dokumen yang dibutuhkan
Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM
3. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
4. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
5. Lakukan ujian teori
Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di lokasi SATPAS yang sudah dipilih.
SIM dapat diambil setelah lulus ujian pembuatan SIM.
Berapa Biaya pendaftaran pembuatan SIM adalah:
SIM A: Rp 120.000
SIM B: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000.
Biaya administrasi tersebut belum termasuk asuransi kendaraan, tes psikologi, dan tes kesehatan.
Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/04/1180197/ketua-kpu.jpg)
KPU Menolak Minta Maaf Terkait Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Persentase Penduduk Miskin DIY Paling Tinggi di Pulau Jawa, Ini Penjelasan Pemda dan DPRD
- Warga Sanden Minta Kompos Dikasih Sampah, DLH Jogja Akui Ada Kesalahan
- Sejak Januari, Ada 3.000 Lebih Kendaraan di Gunungkidul Terkena Tilang
- Sertifikat Prestasi Ditolak, Ratusan Siswa di Jogja Gagal Dapatkan Penambahan Nilai PPDB 2024
- Antisipasi Ancaman Malware, Diskominfosan Jamin Sistem Jaringan Pemkot Dilengkapi Enkripsi
Advertisement
Advertisement