Tips Penggunaan Lampu Hazard yang Benar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Saat ini beberapa pabrikan sepeda motor memberikan fitur lampu hazard pada sepeda motornya. Hazard lamp (lampu darurat) atau biasa dikenal dengan lampu hazard adalah lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau tanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut.
Ketika tombol dengan simbol segitiga merah di tekan, maka lampu hazard akan hidup bersamaan.
Advertisement
BACA JUGA: Pemda DIY Bantah akan Mengirimkan 6.000 Warga Jogja ke Ibu Kota Nusantara
Perihal regulasi lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Muhammad Ali Iqbal, Tim Instruktur Safety Riding Astra Motor Yogyakarta selaku main dealer sepeda motor Honda wilayah Yogyakarta, Kedu, dan Banyumas akan membahas mengenai kesalahan penggunaan dan bagaimana waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard.
Kesalahan dalam penggunaan lampu hazard
Banyak dari kita sebagai pengguna sepeda motor masih salah kaprah dalam menyalakan lampu hazard, seperti :
1. Menyalakan lampu hazard saat hujan. Penggunaan lampu hazard seperti ini akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein menjadi tidak maksimal. Sehingga disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.
2. Menyalakan lampu hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Kegiatan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan akan bergerak lurus.
3. Menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini juga tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang. Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu sein atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.
4. Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.
Cara menggunakan lampu hazard yang benar
Berikut kondisi dimana kita bisa menyalakan lampu hazard yang aman dan tetap tidak melanggar undang-undang :
1. Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).
2. Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan seperti, kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang, dll.
3. Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.
4. Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.
Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan ’lumrah’ namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya. “Jadikan keselamatan sebagai prioritas anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor” pungkas Muhammad Ali Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bingung Cari Layanan Bertanya Soal Kesehatan, IDI Kabupaten Lombok Timur Bisa Jadi Referensi Aman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kawal Perolehan Suara Hasto Wardoyo & Wawan Harmawan, PDIP Sebar 1.422 Saksi
- Jelang Coblosan, Pendukung Hasto Wardoyo & Wawan Harmawan Gelar Doa Bersama
- Kenalkan! Kon Eling Si Molin, Layanan Konseling Psikologi secara Keliling untuk Perempuan dan Anak di Sleman
- Pilkada 2024, KPU Sleman Targetkan Partisipasi Pemilih 77%
- Komunitas Mobil Patah Hati: Mengangkut Jiwa-jiwa yang Pernah Kecewa
Advertisement
Advertisement