Ibarbo Park 2 Direncanakan di Kelok 23, Ini Syarat Pemkab Gunungkidul
Pemkab Gunungkidul membahas rencana Ibarbo Park 2 di Kelok 23. Investor diminta memperhatikan perizinan, budaya lokal, dan kontribusi sosial.
Ilustrasi Media Sosial - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Mencegah potensi serangan siber dari China, Pemerintah Kota (Pemkot) New York menerbitkan aturan baru yang melarang pemasangan aplikasi TikTok di perangkat milik pemerintah.
Menurut laporan Tech Crunch, pekan lalu pelarangan TikTok, yang efektif berlaku segera setelah aturan tersebut terbit, menginstruksikan instansi untuk menghapus aplikasi pemutaran video pendek itu dari perangkat milik pemerintah kota dalam jangka waktu 30 hari.
NYC Cyber Command, yang berfokus pada ancaman siber untuk NYC Office of Technology and Innovation, merekomendasikan larangan tersebut diterapkan setelah tinjauan keamanan.
Kebijakan pemerintah kota New York mengikuti jejak sejumlah negara bagian di Amerika Serikat yang telah menerapkan aturan serupa seperti negara bagian New York, New Jersey, Ohio, Texas, dan Georgia.
BACA JUGA: Menaikkan Elektabilitas Ganjar Pranowo, Ini Langkah yang Disiapkan Gibran Rakabuming
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat mengeluarkan aturan pelarangan aplikasi TikTok di perangkat milik pemerintah sejak Desember lalu. Awal tahun ini, pemerintahan Presiden Joe Biden meningkatkan tekanan terhadap aplikasi tersebut sebagai upaya untuk memutuskan TikTok dari hubungan kepemilikan dengan China.
Pada Maret, CEO TikTok, Shou Zi Chew, memberikan kesaksian di depan Kongres AS selama lima jam terkait ancaman keamanan nasional dari China melalui aplikasi itu.
TikTok merupakan platform media sosial yang dimiliki oleh raksasa teknologi China, ByteDance, berbeda dari perusahaan media sosial besar lainnya yang berbasis di AS.
Tahun lalu, TikTok mengonfirmasi laporan bahwa pegawai ByteDance melacak alamat IP jurnalis dengan aplikasi melalui skema untuk menindak kebocoran data internal. Buntut dari kasus tersebut, empat pegawai ByteDance dipecat namun kasus itu membuat perusahaan asal China itu sulit mendapatkan kepercayaan dari para pembuat kebijakan di negara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Gunungkidul membahas rencana Ibarbo Park 2 di Kelok 23. Investor diminta memperhatikan perizinan, budaya lokal, dan kontribusi sosial.
KHL kembali dibahas dalam formula upah minimum 2027. Pemerintah, buruh, dan pengusaha memiliki pendekatan berbeda soal pengupahan.
Radinka Wiratama, 16 tahun, menjadi atlet termuda esports Indonesia di Asian Games 2026 setelah meniti karier profesional sejak usia 15 tahun.
BGN DIY menegur pegawai SPPG Muntuk, Dlingo, Bantul, terkait video viral yang diduga mengolok-olok korban keracunan MBG di Karo.
Tiffany Young menutup konser Jakarta dengan Into the New World, lagu debut Girls' Generation yang dirilis pada 2007.
Khayla Labiba Nasjmi mencetak 11 gol di MLSC Yogyakarta 2026. Pemain SDN Baturetno itu bermimpi mengikuti jejak pesepak bola putri ke Timnas.