Advertisement
Elon Musk Siap Bertarung dalam Gugatan Aturan Pemblokiran Konten di X Melawan Pemerintah India

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Media sosial X milik Elon Musk, pebisnis asal Amerika Serikat siap bertarung dalam gugatan kepada Pemerintah India. Dalam gugatan itu Pemerintah India disebut melakukan penyalahgunaan Aturan Teknologi Informasi terkait dengan pemblokiran konten.
Dilaporkan oleh Times of India, Jumat (21/3/2025), diketahui bahwa X menantang interpretasi Pasal 79(3)(b) dari aturan TI yang diterapkan di India dengan mengklaim bahwa hal itu mengarah pada penyensoran sewenang-wenang dan melanggar putusan Mahkamah Agung.
Advertisement
Gugatan tersebut menuduh pemerintah menggunakan pasal tersebut untuk membuat mekanisme pemblokiran konten paralel, dengan mengabaikan proses hukum terstruktur yang diuraikan dalam Pasal 69A.
Pasal 69A Undang-Undang TI memungkinkan pemerintah untuk memerintahkan penghapusan konten demi keamanan nasional, ketertiban umum, atau masalah kedaulatan, yang memberikan perusahaan dasar hukum yang jelas untuk bertindak.
BACA JUGA: Penemuan Kerangka Manusia di Bantul, Polisi Ungkap Ungkap Motif Tersangka
Sebaliknya, Pasal 79(3)(b), menurut X, memiliki ketentuan yang tidak jelas dan memaksa platform untuk menentukan jenis konten apa yang ilegal. Pasal tersebut dirasa X membuat platformnya rentan terhadap tuntutan hukum atau reaksi keras.
Perusahaan sering menggunakan Pasal 69A sebagai pembelaan, dengan alasan bahwa mereka seharusnya hanya bertanggung jawab jika pemerintah secara tegas memerintahkan penghapusan konten, alih-alih menebak-nebak konten apa yang ilegal.
Hal ini mengalihkan tanggung jawab kepada pemerintah, melindungi platform dari risiko hukum dan tuduhan bias sekaligus memastikan kepatuhan terhadap arahan resmi.
X lebih lanjut mengklaim bahwa pendekatan pemerintah saat ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung India pada 2015 dalam kasus Shreya Singhal.
Adapun putusan saat itu menyatakan bahwa sebuah konten hanya dapat diblokir melalui proses peradilan yang tepat atau jalur yang ditetapkan secara hukum berdasarkan Pasal 69A.
Undang-undang tersebut juga diklaim membebani platform untuk mengawasi miliaran unggahan setiap hari, yang secara teknis menantang.
Tidak berhenti sampai di situ, platform X juga secara hukum menggugat portal Sahyog milik pemerintah India, sebuah sistem yang dikembangkan oleh Pusat Koordinasi Kejahatan Dunia Maya India (I4C) di bawah Kementerian Dalam Negeri untuk mengelola permintaan penghapusan berdasarkan Pasal 79(3)(b) dan memungkinkan koordinasi langsung antara perusahaan media sosial dan lembaga penegak hukum.
X menolak untuk menugaskan seorang karyawan ke platform tersebut, dengan alasan bahwa platform tersebut berfungsi sebagai "alat sensor" yang menekan perusahaan untuk menghapus konten tanpa pemeriksaan hukum yang tepat.
Gugatan tersebut mengklaim bahwa ini adalah upaya pemerintah lainnya untuk mengatur wacana daring tanpa pengawasan yudisial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Selama 12 Jam oleh Penyidik Kejagung
Advertisement

Menikmati Keindahan Danau Baikal di Siberia Tenggara, Tertua di Bumi Berusia 25 Juta Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Sleman Gelar Ramp Check Setelah Lebaran
- Tinjau Kesiapan Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo, Bupati Sleman Minta Pagar Pembatas Disempurnakan
- Putaran Terakhir Jadwal Penukaran Uang Baru di Jogja, Pastikan Terdaftar Lewat Aplikasi Pintar!
- Dinkes Bantul Siapkan Layanan Kesehatan Selama Mudik dan Libur Lebaran 2025
- Pemkab Sleman Kucurkan Dana Hibah Senilai Setengah Miliar Untuk Lembaga Keagamaan
Advertisement
Advertisement