JK Kritik Demokrasi Liberal, Jabatan Publik Tak Cukup Bermodal Popularitas
Jusuf Kalla mengkritik demokrasi liberal Indonesia saat kuliah di NIU, menyoroti popularitas, politik uang, dan kapasitas pemimpin publik.
Media sosial X - ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Media sosial X milik Elon Musk, pebisnis asal Amerika Serikat siap bertarung dalam gugatan kepada Pemerintah India. Dalam gugatan itu Pemerintah India disebut melakukan penyalahgunaan Aturan Teknologi Informasi terkait dengan pemblokiran konten.
Dilaporkan oleh Times of India, Jumat (21/3/2025), diketahui bahwa X menantang interpretasi Pasal 79(3)(b) dari aturan TI yang diterapkan di India dengan mengklaim bahwa hal itu mengarah pada penyensoran sewenang-wenang dan melanggar putusan Mahkamah Agung.
Gugatan tersebut menuduh pemerintah menggunakan pasal tersebut untuk membuat mekanisme pemblokiran konten paralel, dengan mengabaikan proses hukum terstruktur yang diuraikan dalam Pasal 69A.
Pasal 69A Undang-Undang TI memungkinkan pemerintah untuk memerintahkan penghapusan konten demi keamanan nasional, ketertiban umum, atau masalah kedaulatan, yang memberikan perusahaan dasar hukum yang jelas untuk bertindak.
BACA JUGA: Penemuan Kerangka Manusia di Bantul, Polisi Ungkap Ungkap Motif Tersangka
Sebaliknya, Pasal 79(3)(b), menurut X, memiliki ketentuan yang tidak jelas dan memaksa platform untuk menentukan jenis konten apa yang ilegal. Pasal tersebut dirasa X membuat platformnya rentan terhadap tuntutan hukum atau reaksi keras.
Perusahaan sering menggunakan Pasal 69A sebagai pembelaan, dengan alasan bahwa mereka seharusnya hanya bertanggung jawab jika pemerintah secara tegas memerintahkan penghapusan konten, alih-alih menebak-nebak konten apa yang ilegal.
Hal ini mengalihkan tanggung jawab kepada pemerintah, melindungi platform dari risiko hukum dan tuduhan bias sekaligus memastikan kepatuhan terhadap arahan resmi.
X lebih lanjut mengklaim bahwa pendekatan pemerintah saat ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung India pada 2015 dalam kasus Shreya Singhal.
Adapun putusan saat itu menyatakan bahwa sebuah konten hanya dapat diblokir melalui proses peradilan yang tepat atau jalur yang ditetapkan secara hukum berdasarkan Pasal 69A.
Undang-undang tersebut juga diklaim membebani platform untuk mengawasi miliaran unggahan setiap hari, yang secara teknis menantang.
Tidak berhenti sampai di situ, platform X juga secara hukum menggugat portal Sahyog milik pemerintah India, sebuah sistem yang dikembangkan oleh Pusat Koordinasi Kejahatan Dunia Maya India (I4C) di bawah Kementerian Dalam Negeri untuk mengelola permintaan penghapusan berdasarkan Pasal 79(3)(b) dan memungkinkan koordinasi langsung antara perusahaan media sosial dan lembaga penegak hukum.
X menolak untuk menugaskan seorang karyawan ke platform tersebut, dengan alasan bahwa platform tersebut berfungsi sebagai "alat sensor" yang menekan perusahaan untuk menghapus konten tanpa pemeriksaan hukum yang tepat.
Gugatan tersebut mengklaim bahwa ini adalah upaya pemerintah lainnya untuk mengatur wacana daring tanpa pengawasan yudisial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jusuf Kalla mengkritik demokrasi liberal Indonesia saat kuliah di NIU, menyoroti popularitas, politik uang, dan kapasitas pemimpin publik.
Delapan PPPK Paruh Waktu Kulonprogo memilih tidak memperpanjang kontrak. Pemkab memastikan tidak merekrut pengganti dan masih menunggu aturan alih status.
KPK menahan lima tersangka hasil OTT di lingkungan BNPB yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta dana siap pakai kebencanaan.
Debit sumber air menyusut akibat kemarau panjang, penyaluran air bersih di Gunungkidul melambat. BPBD telah menyalurkan ribuan tangki air.
Program PLTS 100 GWp menanti Perpres yang mengatur pengadaan, lokasi proyek, dan pembagian tanggung jawab sebelum tender dilaksanakan.
Kemenkes menyiapkan 10.000 alat diagnostik NPOC untuk mempercepat deteksi TBC di puskesmas, termasuk di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.