Advertisement
Melanggar Ketentuan Privasi di Uni Eropa, TikTok Kena Denda Rp9,8 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Regulator perlindungan data utama Uni Eropa menjatuhkan denda 530 juta euro atau sekitar Rp9,8 triliun kepada TikTok karena dugaan pelanggaran praktik perlindungan data pengguna.
Regulator juga memerintahkan TikTok untuk menghentikan transfer data ke China dalam waktu enam bulan jika mekanisme pemrosesannya tidak sesuai dengan hukum privasi Eropa.
Advertisement
Seperti dikutip dari Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, dari Reuters, Sabtu (3/5/2025), Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang merupakan otoritas utama pengawas privasi di UE untuk perusahaan global, menyatakan bahwa TikTok tidak mampu menunjukkan bahwa data pengguna UE yang diakses secara jarak jauh oleh staf di China dijaga sesuai standar perlindungan tinggi yang diatur dalam hukum UE.
DPC menegaskan bahwa TikTok tidak memberikan perlindungan memadai atas potensi akses data oleh otoritas China, sebagaimana diatur dalam undang-undang kontra-spionase dan regulasi lain yang disebut TikTok sendiri menyimpang secara signifikan dari norma perlindungan data di Eropa.
TikTok menyampaikan bantahan keras terhadap keputusan tersebut, menyatakan bahwa pihaknya telah menggunakan mekanisme hukum UE, termasuk klausul kontrak standar, untuk mengatur akses jarak jauh secara terbatas dan diawasi secara ketat. TikTok juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini.
BACA JUGA: PSS Sleman Vs PSM Makassar, Gustavo Tocantins Diturunkan sebagai Starter
Perusahaan mengklaim regulator mengabaikan sistem keamanan baru yang diterapkan sejak 2023, termasuk pemantauan independen terhadap akses jarak jauh dan penyimpanan data pengguna UE di pusat data khusus di Eropa dan Amerika Serikat.
TikTok, yang kini memiliki sekitar 175 juta pengguna di Eropa, menekankan bahwa mereka belum pernah menerima permintaan data pengguna dari otoritas China, dan tidak pernah memberikan data tersebut.
“Keputusan ini berpotensi menciptakan preseden yang berdampak luas terhadap perusahaan dan industri global yang beroperasi di Eropa,” kata TikTok seperti dikutip Reuters, Sabtu (3/5/2025).
DPC juga menemukan bahwa meskipun TikTok selama proses investigasi selama empat tahun menyatakan tidak menyimpan data UE di China, perusahaan mengungkapkan bulan lalu bahwa mereka baru menyadari pada Februari bahwa sebagian kecil data tersimpan di China dan kini telah dihapus.
“DPC memandang serius perkembangan ini dan tengah mempertimbangkan apakah langkah regulasi lanjutan perlu diambil,” ujar Wakil Komisioner Graham Doyle.
Ini merupakan sanksi kedua terhadap TikTok dari DPC. Pada 2023, perusahaan dikenai denda 345 juta euro atas pelanggaran perlindungan data pribadi anak-anak di kawasan UE.
Sebagai otoritas utama GDPR di Eropa, DPC Irlandia memegang peran kunci dalam menindak perusahaan teknologi global seperti Microsoft, LinkedIn, X (dulu Twitter), dan Meta, berkat keberadaan kantor pusat regional mereka di Irlandia.
Berdasarkan aturan GDPR yang juga mencakup Islandia, Liechtenstein, dan Norwegia, regulator dapat menjatuhkan denda hingga 4% dari pendapatan global perusahaan pelanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gelaran PEVS 2025 Catatkan Transaksi Kendaraan Listrik Rp900 Miliar
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com Sabtu 3 Mei 2025: Pecatur Sleman Berkompetisi di Level Dunia hingga Kebocoran Retribusi Pantai Gunungkidul
- Ratusan Pegowes Taklukkan Tanjakan "Luna Maya", Rute Sepeda Menantang Sejauh 102 Km di Kulonprogo
- Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan Beruntun di Jalan Daendels Kulonprogo, Sopir Melarikan Diri
- Dua Anggota DPR RI, Rieke dan Esti Datangi Rumah Mbah Tupon, Ini Tujuannya
- Serap Ide Kreatif Generasi Muda Melalui Konco Museum
Advertisement