Aduan Warga Meningkat, DPRD Bantul Revisi Perda Ketertiban Umum
DPRD Bantul mulai merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat.
Kegiatan edukasi keselamatan berkendara pada anak-anak Astra Motor Yogyakarta. - ist/Honda
JOGJA–Sepeda motor merupakan penopang mobilitas penduduk dengan jumlah terbanyak di Indonesia.
Sebagian besar penduduk di Indonesia bepergian dengan mengendarai sepeda motor mulai dari berangkat kerja, pergi berbelanja, bertamasya, hingga mengantar anak ke sekolah terutama anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum diperbolehkan untuk membawa kendaraan sendiri.
Namun, kebiasaan berboncengan dengan anak ini tidak disertai dengan pengetahuan tentang keselamatan berkendara yang sesuai.
Melihat fenomena tersebut, Astra Motor Yogyakarta membagikan panduan dan tips keselamatan berkendara saat berboncengan dengan anak-anak.
Pertama, posisi anak harus duduk di antara kedua orang tuanya, tidak boleh berada di depan pengemudi. Jika pengendara sendiri, anak tetap berada di posisi belakang dengan bantuan menggunakan seatbelt khusus sepeda motor.
Hal ini untuk menghindari risiko terpaan angin dan insiden tidak terduga selama berkendara seperti pengereman mendadak yang dapat menyebabkan anak terlempar dari sepeda motor.
Keselamatan anak ketika berkendara merupakan tanggungjawab orangtua. Selain memastikan kenyamanan dan keamanan anak ketika berboncengan, orangtua juga wajib memastikan beberapa hal pada saat anak telah cukup umur untuk membawa kendaraan.
BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan untuk Lesty Kejora
Pastikan anak berkendara di usia 17 tahun ke atas dan sudah memiliki SIM C, wajib menggunakan perlengkapan berkendara yang lengkap seperti helm, jaket, sepatu dan celana panjang.
Jangan mengajarkan anak bekendara sepeda motor sebelum cukup umur atau sebelum memiliki SIM. Hal ini justru akan membahayakan anak saat berkendara di jalan raya karena anak belum mampu membaca dan belajar kondisi bahaya yang ada di jalan raya sehingga dapat membahayakan pengendara lainnya.
"Jangan korbankan masa depan anak dengan berkendara yang tidak aman, apalagi memberikan fasilitas sepeda motor saat anak belum cukup umur," kata Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta Muhammad Ali Iqbal. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul mulai merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 dari Palur tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
Pemda DIY berencana membuka Konsulat Kehormatan Meksiko di Royal Ambarrukmo untuk memperkuat kerja sama pendidikan, seni, dan budaya.
Dua tahun Prabowo-Gibran, pariwisata Indonesia makin merata. Kunjungan wisatawan tumbuh di Danau Toba, Manado-Likupang, dan desa wisata.
Dinhub Banyumas menertibkan parkir berbayar di minimarket berjaringan setelah menerima aduan warga. Kebijakan parkir gratis berlaku sejak 1 Oktober 2026.