Advertisement
Aplikasi Zangi Diblokir, Sempat Dipakai Ammar Zoni Jualan Narkoba

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir aplikasi dan situs Zangi, yang diselenggarakan oleh Secret Phone, Inc., karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
Aplikasi dengan fitur keamanan tinggi ini sempat menjadi sorotan karena digunakan oleh artis Ammar Zoni untuk berjualan narkoba di Rumah Tahanan Salemba.
Advertisement
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
“Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” kata Alexander, dikutip Selasa (21/10/2025).
BACA JUGA
Hingga pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.
Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.
“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” ujar Alexander.
Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan memastikan seluruh layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
“Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” kata Alexander.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Panggil Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe Sebagai Saksi
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement